STRATEGI RUMAH SAKIT DALAM MENGHADAPI KRISIS PUBLIC RELATIONS MENURUT PERSPEKTIF
FIQH MUAMALAT
( Bagian 2 )
SAFARI HASAN,
Konsultan Rumah Sakit Indonesia (KaRSI), Jalan Ursa Minor 20 Malang,
Email : safarihasan81@gmail.com
Abstrak
Rumah sakit adalah suatu organisasi yang sangat kompleks karena bersifat padat modal, padat tenaga kerja, padat teknologi dan juga padat masalah. Rumah sakit merupakan tempat promosi kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, peningkatan dan pemulihan kesehatan penderita yang dilakukan secara multi disiplin oleh berbagai kelompok profesional terdidik dan terlatih menyangkut disiplin kedokteran, hukum, ekonomi, sosial, dan manajemen. Keluhan konsumenterhadap rumah sakit, dapat menimbulkan permasalahan bagi rumah sakit yang dikenal sebagai krisis public relations. Krisis dapat didefinisikan sebagai sebuah kejadian luar biasa atau rangkaian peristiwa yang mempengaruhi integritas produk, reputasi stabilitas keuangan organisasi, atau kondisi kesehatan dari pekerja, komunitas, atau publik secara luas. Langkah pengelolaan krisis PR meliputi (1) membuat rancangan strategi pengelolaan krisis Kehumasan (aktiitas persiapan, melakukan briefing, mempersiapkan holding statement, mempersiapkan daftar jawaban, mempersiapkan strategi media perantara.), (2) tahap implementasi (melakukan komunikasi bertingkat ,menentukan alternative lokasi, memperbarui holding statements). Aktifitas Manajemen Public Relations ini dapat dikaji secara Fiqh Muamalat melalui Hukum Shulhu atau mediasi.
Kata Kunci: rumah sakit, manajemen krisis public relations, fiqh muamalah,Shulhu
Peran Public Relations dalam mengatasi krisis
Krisis menimbulkan dampak langsung dan tidak langsung bagi rumah sakit, diantaranya adalah rusaknya citra, turunnya kunjungan pasien, berhentinya layanan, bahkan berujung pada kebangkrutan. Menurut Agustine[1], ada beberapa langkah yang harus ditempuh di dalam menagani krisis, yaitu; hindari krisis, siapkan perencanaan manajemen krisis, mengenali krisis, containing krisis, memecah krisis, dan mengambil keuntungan dari krisis.
Sementara itu, Muray (2001) menjelaskan bahwa manajemen krisis merupakan suatu pendekatan terstruktur dalam menghadapi krisis yang terjadi. Tujuannya adalah menempatkan suatu desain strategi komunikasi dimana informasi dapat disampaikan secara cepat dan tepat. Disamping itu juga bertujuan untuk mengurangi resiko sekecil mungkin dengan cara memperbaiki kesalahan informasi dan membantu mengurangi kerusakan yang ditimbulkan oleh krisis. Rencana manajemen krisis dimulai dengan melakukan identifikasi dari skenario-skenario krisis yang dapat menimpa perusahaan yang kemudian dijadikan suatu rancangan mekanisme komunikasi yang berguna untuk mengatur suatu krisis secara cepat, serta membantu karyawan dalam menentukan skala proritas masalah.
1. Membuat rancangan strategi pengelolaan krisis.
Adapun langkah yang ditempuh adalah identifikasi krisis yang potensial menimpa perusahaan dan pihak-pihak dimana saja yang akan terkena dampaknya baik krisis internal ataupun eksternal. Perencanaan harus dimulai dari suatu analisa terstruktur atas semua permasalahan yang mungkin akan dihadapi perusahaan. Pengamatan yang luas melakukan monitoring secara proaktif atas isu-isu berkembang memainkan peranan penting sebagai pelatihan awal. Hal ini akan membantu dalam mengidentifikasi ancaman yang mungkin terjadi dimasa akan datang, dan mereview apa yang menimpa perusahaan lain dengan karakteristik yang sama dengan institusi kita.
a. Aktivitas persiapan (Preparation)
Persiapan yang dilakukan diantaranya adalah dengan mempersiapkan orang-orang yang berhak bicara mewakili institusi/perusahaan di masa krisis. Mereka memiliki wewenang untuk menjawab pertanyaan secara efektif dan memiliki keyakinan untuk mengatur suatu pengalaman yang mungkin dapat mendatangkan stress. Setelah itu buat rencana komunikasi bertingkat.
b. Melakukan briefing.
Tujuan briefing adalah untuk memberikan informasi kepada tiap orang dalam perusahaan mengenai tanggungjawabnya masing-masing di masa krisis dan memastikan setiap orang mendapat pengarahan ulang mengenai masalah tersebut. Setiap orang yang terlibat dalam perencanaan komunikasi harus memahami peran mereka ketika krisis terjadi.
c. Mempersiapkan holding statement
Tahapan selanjutnya adalah mempersiapkan pernyataan (statement) yang hendak disampaikan oleh juru bicara. Isi pernyataan sangat spesifik tergantung dari situasi krisis yang terjadi. Isinya secara umum adalah, pernyataan kepedulian perusahaan terhadap masalah yang terjadi, adanya upaya dari perusahaan untuk mengatasi masalah yang terjadi, serta akan memberikan informasi lebih lanjut jika dibutuhkan.
d. Mempersiapkan daftar jawaban atas pertanyaan yang mungkin paling ditanyakan oleh publik dan media.
e. Mempersiapkan strategi media perantara dimasa krisis.
Media memiliki peran penting disaat krisis, oleh karena itu sejak awal media harus dijadikan “sekutu” dengan beberapa langkah strategi; membuat daftar wartawan yang Akan dihubungi disaat krisis,mempersiapkan pers release, mempersiapkan profil perusahaan, persiapan pelatihan media relations, memberikan informasi kepada semua staf, membuat web site, simulasi krisis, melakukan review terhadap rencana pengelolaan manajemen krisis.
2. Tahap Implementasi
a. Melakukan komunikasi bertingkat secepatnya
b. Tentukan alternatif lokasi yang akan digunakan sebagai kantor public relations, jika gedung resmi perusahaan mengalami kerusakan karena krisis.
c. Sambil memperkirakan skala dari krisis yang terjadi, instruksikan staf public relations (humas) untuk memperbarui “holding statement”dengan informasi terbaru mengenai krisis. Siapkan deadline untuk kemunculan informasi-informasi yang hendak ditampilkan ke publik. Jika diperlukan buatlah jadwal pers release yang harus diterbitkan. Secepatnya kirim pers release ke media dengan dilengkapi profil perusahaan. Sehingga semua perkembangan krisis dapat dikontrol dengan pemberian informasi secara berkesinambungan ke media, agar khalayak memIliki informasi terbaru yang akurat dan terpercaya.
Pengertian dan Hukum Shulhu
Pengertian Shulhu
Ash-Shulh berasal dari bahasa Arab yang berarti perdamaian, penghentian perselisihan, penghentian peperangan. Dalam kazanah keilmuan, ash-shulhu dikategorikan sebagai salah satu akad berupa perjanjian diantara dua orang yang berselisih atau berperkara untuk menyelesaikan perselisihan diantara keduanya. Dalam terminologi ilmu fiqih ash-shulhu memiliki pengertian perjanjian untuk menghilangkan polemik antar sesama lawan sebagai sarana mencapai kesepakatan antara orang-orang yang berselisih.[3]
Misalnya seseorang menuduh orang lain mengambil suatu hak yang diklaimnya sebagai miliknya, lalu tertuduh mengakui karena ketidaktahuannya terhadap penuduh, kemudian tertuduh mengajak penuduh berdamai dengan tujuan menjauhi atau menghindari suatu permusuhan dan sumpah yang diwajibkan atas tertuduh yang menyangkal tuduhan.
Di dalam Ash-shulhu ini ada beberapa istilah yaitu: Masing-masing pihak yang mengadakan perdamaian dalam syariat Islam distilahkan musalih, sedangkan persoalan yang diperselisihkan di sebut musalih’anhu, dan perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap pihak yang lain untuk mengaklhjiri pertingkaian/pertengkaran dinamakan dengan musalih’alaihi atau di sebut juga badalush shulh
Hukum Shulhu
Perdamaian dalam syariat Islam sangat dianjurkan. Sebab, dengan perdamaian akan terhindarlah kehancuran silaturahmi (hubungan kasih sayang) sekaligus permusuhan di antara pihak-pihak yang bersengketa akan dapat diakhiri.
Adapun dasar hukum anjuran diadakan perdamaian dapat dilihat dalam al-qur’an, sunah rasul dan ijma.
Al-qur’an menegaskan dalam surat al-Hujarat ayat 9 yang artinya “jika dua golongan orang beriman bertengkar damaikanlah mereka. Tapi jika salah satu dari kedua golongan berlaku aniaya terhadap yang lain maka perangilah orang yang aniaya sampai kembali kepada perintah Allah tapi jika ia telah kembali damaiakanlah keduanya dengan adil, dan bertindaklah benar. Sungguh Allah cinta akan orang yang bertindak adil (QS. Al-Hujurat : 9)”.
Mengenai hukum shulhu diungkapkan juga dalam berbagai hadits nabi, salah satunya yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Imam Tirmizi yang artinya “perdamaian dibolehkan dikalangan kaum muslimin, kecuali perdamaian menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang haram. Dan orang-orang islam (yang mengadakan perdamaian itu) bergantung pada syarat-syarat mereka (yang telah disepakati), selain syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram (HR. Ibnu Hibban dan Turmuzi)”.
Pesan terpenting yang dapat dicermati dari hadits di atas bahwa perdamaian merupakan sesuatu yang diizinkan selama tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang bertentangan dengan ajaran dasar keislaman. Untuk pencapaian dan perwujudan perdamaian, sama sekali tidak dibenarkan mengubah ketentuan hukum yang sudah tegas di dalam islam. Orang-orang islam yang terlibat di dalam perdamaian mesti mencermati agar kesepakatan perdamaian tidak berisikan hal-hal yang mengarah kepada pemutarbalikan hukum; yang halal menjadi haram atau sebaliknya.
Dasar hukum lain yang mengemukakan di adakannya perdamaian di antara para pihak-pihak yang bersengketa di dasarkan pada ijma.
Rukun dan Syarat Shulhu
a. Rukun Shulhu
Adapun yang menjadi rukun perdamaian adalah[4]:
1) Mushalih, yaitu masing-masing pihak yang melakukan akad perdamaian untuk menghilangkan permusuhan atau sengketa.
2) Mushalih’anhu, yaitu persoalan-persoalan yang diperselisihkan atau disengketakan.
3) Mushalih ’alaih, ialah hal-hal yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perselisihan. Hal ini disebut juga dengan istilah badal al-shulh.
4) Shigat ijab dan Kabul di antara dua pihak yang melakukan akad perdamaian.
Ijab kabul dapat dilakukan dengan lafadz atau dengan apa saja yang menunjukan adanya ijab Kabul yang menimbulkan perdamaian, seperti perkataan: “Aku berdamai denganmu, kubayar utangku padamu yang lima puluh dengan seratus” dan pihak lain menjawab “ Telah aku terima”.
Dengan adanya perdamaian (al-shulh), penggugat berpegang kepada sesuatu yang disebut badal al-shulh dan tergugat tidak berhak meminta kembali dan menggugurkan gugatan, suaranya tidak didengar lagi.
Apabila rukun itu telah terpenuhi maka perdamaian di antara pihak-pihak yang bersengketa telah berlangsung. Dengan sendirinya dari perjanjian perdamaian itu lahirlah suatu ikatan hukum, yang masing-masing pihak untuk memenuhi / menunaikan pasal-pasal perjanjian perdamaian.
b. Syarat Shulhu
Adapun yang menjadi syarat sahnya suatu perjanjian perdamaian dapat diklasifikasikan kepada:
1) Menyangkut subyek, yaitu musalih (pihak-pihak yang mengadakan perjanjian perdamaian)
Tentang subyek atau orang yang melakukan perdamaian haruslah orang yang cakap bertindak menurut hukum. Selain cakap bertindak menurut hukum, juga harus orang yang mempunyai kekuasaan atau mempunyai wewenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang dimaksudkan dalam perdamaian tersebut.
Adapun orang yang cakap bertindak menurut hukum dan mempunyai kekuasaan atau wewenang itu seperti :
a. Wali, atas harta benda orang yang berada di bawah perwaliannya.
b. Pengampu, atas harta benda orang yang berada di bawah pengampuannya
c. Nazir (pengawas) wakaf, atas hak milik wakaf yang berada di bawah pengawasannya.
2) Menyangkut obyek perdamaian
Tentang objek perdamaian haruslah memenuihi ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk harta (dapat berupa benda berwujud seperti tanah dan dapat juga benda tidak berwujud seperti hak intelektual) yang dapat dinilai atau dihargai, dapat diserah terimakan, dan bermanfaat.
b. Dapat diketahui secara jelas sehingga tidak melahirkan kesamaran dan ketidak jelasan, yang pada akhirnya dapat pula melahirkan pertikaian yang baru pada objek yang sama.
3) Persoalan yang boleh di damaikan
Adapun persoalan atau pertikaian yang boleh atau dapat di damaikan adalah hanyalah sebatas menyangkut hal-hal berikut :
a. Pertikaian itu berbentuk harta yang dapat di nilai
b. Pertikaian menyangkut hal manusia yang dapat diganti
Dengan kata lain, perjanjian perdamaian hanya sebatas persoalan-persoalan muamalah (hukum privat). Sedangkan persoalan-persoalan yang menyangkut hak ALLAH tidak dapat di lakukan perdamaian.
Macam-macam Shulhu
Secara garis besar ash-shulhu terbagi atas empat macam, yaitu:
a) Perdamaian antara kaum muslimin dengan masyarakat nonmuslim, yaitu membuat perjanjian untuk meletakkan senjata dalam masa tertentu (dewasa ini dikenal dengan istilah gencatan senjata), secara bebas atau dengan jalan mengganti kerugian yang diatur dalam undang-undang yang disepakati dua belah pihak.
b) Perdamaian antara penguasa (imam) dengan pemberontak, yakni membuat perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan mengenai keamanan dalam Negara yang harus ditaati, lengkapnya dapat dilihat dalam pembahasan khusus tentang bughat.
c) Perdamaian antara suami dan istri dalam sebuah keluarga, yaitu membuat perjanjian dan aturan-aturan pembagian nafkah, masalah durhaka, serta dalam masalah menyerahkan haknya kepada suaminya manakala terjadi perselisihan.
d) Perdamaian antara para pihak yang melakukan transaksi (perdamaian dalam mu’amalat atau pelayanan kesehatan), yaitu membentuk perdamaian dalam msaalah yang ada kaitannya dengan perselisihan-perselisihan yang terjadi dalam masalah mua’malat.
Hikmah Shulhu
Dalam menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi antara ummat manusia, Islam telah memberikan beberapa konsep dasar untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi. Penyelesaian masalah ini dapat melalui shulhu (perdamaian).
Imam Ash-Shan’ani menerangkan hadits di atas dengan berkata :
قَدْ قَسَّمَ الْعُلَمَاءُ الصُّلْحَ أَقْسَامًا، صُلْحُ الْمُسْلِمِ مَعَ الْكَافِرِ، وَالصُّلْحُ بَيْنَ الزَّوْجَيْنِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْفِئَةِ الْبَاغِيَةِ وَالْعَادِلَةِ وَالصُّلْحُ بَيْنَ الْمُتَقَاضِيَيْنِ وَالصُّلْحُ فِي الْجِرَاحِ كَالْعَفْوِ عَلَى مَالٍ وَالصُّلْحُ لِقَطْعِ الْخُصُومَةِ إذَا وَقَعَتْ فِي الْأَمْلَاكِ وَالْحُقُوقِ وَهَذَا الْقِسْمُ هُوَ الْمُرَادُ هُنَا وَهُوَ الَّذِي يَذْكُرُهُ الْفُقَهَاءُ فِي بَابِ الصُّلْحِ
“Para ulama telah membagi ash-shulhu (perdamaian) menjadi beberapa macam; perdamaian antara muslim dan kafir, perdamaian antara suami isteri, perdamaian antara kelompok yang bughat dan kelompok yang adil, perdamaian antara dua orang yang bertahkim kepada qadhi (hakim), perdamaian dalam masalah tindak pelukaan seperti pemberian maaf untuk sanksi harta yang mestinya diberikan, dan perdamaian untuk memberikan sejumlah harta kepada lawan sengketa jika terjadi pada harta milik bersama (amlaak) dan hak-hak. Pembagian inilah yang dimaksud di sini, yakni pembagian yang disebut oleh para fuqoha pada bab ash-shulhu (perdamaian).” (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, 4/247).
Secara ringkas hikmah ash-shulhu dapat mengakibatkan penyelesaian suatu masalah dengan jalan yang sama-sama adil bagi kedua belah pihak dan tetap berada dijalan allah serta syariat islam. Serta melindungi seorang muslim dari penyakit hati terutama iri dan dengki juga menghindari seseorang dari sikap curiga terhadap lawannya dalam suatu sengketa atau masalah.
Kesimpulan
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang padat modal, padat karya dan padat masalah. Salah satu permasalahan diantaranya dalah adanya keluhan dari pasien yang berdampak pada buruknya citra rumah sakit yang dikenal sebagai krisis public relations. Untuk mengatasi krisis public relationsmaka rumah sakit melaksanakan penerapan strategi krisis public relations.
Tujuan dari penerapan strategi krisis public relations oleh institusi rumah sakit adalah untuk memberikan pelayanan, kepada publik, menjaga hubungan baik dengan publik serta mempertahankan citra institusi. Adapun tahapan krisis public relatios yang harus dihadapi meliputi prodomal, akut, kronik dan resolusi.
Upaya yang ditempuh dalam tahap persiapan strategi krisis public relations oleh rumah sakit diantaranya: melakukan aktivitas persiapan, melaksanakan briefing, mempersiapkan statement, mempersiapkan jawaban serta melaksanakan strategi media perantara. Dalam tahap implementasi dengan melaksanakan strategi komunikasi bertingkat, mempersiapkan alternatif lokasi untuk kantor humas dan mengeluarkan statement secara berkala.
Konsep strategi public relations di rumah sakit dalam menghadapi keluhan dari pasien dalam fiqh muamalah dikienbal sebagai Shulhu. Secara ringkas hikmah ash-shulhu dapat mengakibatkan penyelesaian suatu masalah dengan jalan yang sama-sama adil bagi kedua belah pihak dan tetap berada dijalan allah serta syariat islam. Serta melindungi seorang muslim dari penyakit hati terutama iri dan dengki juga menghindari seseorang dari sikap curiga terhadap lawannya dalam suatu sengketa atau masalah.
Strategi krisis public relations harus dimiliki oleh setiap organisasi institusi rumah sakit.
a. Penyusunan strategi krisis public relations sebaiknya disusun secara rinci dalam bentuk prosedur tetap sehingga memudahkan dalam implementasi di lapangan.
b. Laksanakan simulasi secara berkala untuk meningkatkan kemampuan dan kehandalan perseorangan dan tim dalam institusi dalam mengatasi krisis public relations.
c. Harus dilaksanakan evaluasi secara berkala untuk mencari kelemahan strategi krisis public relations yang ada dan dilaksanakan upaya perbaikan secara berkelanjutan
DAFTAR PUSTAKA
Agustine. 2000. Harvard Business Review on Crisis Management, Harvard Business School Press, USA
Christine Daymon, I. Holloway. 2002. Qualitative Research Methods in Public relations and Marketing Communication. Cahya Wiratama (penterjemah). 2008. Metode-Metode Riset Kualitatif dalam Public Relations dan Marketing Communications, PT. Bentang Pustaka, Jogjakarta.
Elton,L. 2007. Pengaruh Pemberitaan Surat Kabar Terhadap Persepsi Masyarakat Pengguna Jasa Transportasi Udara di Surabaya (Kasus Studi Kecelakaan Pesawat Adam Air), Jurnal llmiah Scriptura, Volume 1(2): p. 98-110.
Fearn dan K. Banks. 1996. Crisis Communication: A Case book Approach, Lawrence Erlbarum, Mahwah NJ.
Fink, S. 1986. Crisis Management: Planning for the Inevitable, Amacom, New York
Griffin, R.W. 2002. Management 7th, published by Houghton Mifflin Company. Gina Gania; editor. W.C. Kristiaji. 2009. Manajemen. Edisi 7 , Erlangga, Jakarta
Hammersley, M. 1998. Reading ethnographic research. 2nd ed., Longman,London UK:
Handoko, T.H., 1998. Manajemen edisi Kedua, BPFE Yogyakarta, Jogjakarta.
Iriantara, Y. 2007. Community Relations: Konsep dan Aplikasi, Simbiosa Rekatama Media,Bandung
Jacobalis, S. 2002. Public Relations Rumah Sakit, Seminar PERSI.
Kasali, R. 2003. Manajemen Publik Relations., Pusat Studi Pengembangan Kawasan, Jakarta.
Kotler, P. 1997. Marketing Management, ninth edition, published by Prentice Hall.Inc. Hendra Teguh, Ronny Antonius Rusli (penterjemah). 2007. Manajemen Pemasaran., Prenhallindo, Jakarta
Kusumastuti, F.2004. Dasar-dasar hubungan Masyarakat, Edisi 2, Ghalia Indonesia,Jakarta.
Lincoln, Y.S. danE.G. Guba.1985. Naturalistic Inquiry,: Sage, Beverly Hills CA.
Lupiyoadi, R. dan A. Hamdani. 2009. Manajamemen Pemasaran Jasa, Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta.
Maxwell, J.A. 1996. Qualitative Research Design: An Interactive Approach,: Sage, Thousand Oaks CA.
Miles and Huberman.1994. Qualitative Data Analysis, 2nd ed,Sage Publication, London.
Morissan.2008. Manajemen Public Relation: Strategi Menjadi Humas Profesional., Prenada Media Group, Jakarta.
Mulyadi dan J. Setyawan. 2001. Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen: Sistem Pelipatganda Kinerja Perusahaan,Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta.
Muray, A. 2001. Teach Yourself: Public relations, Hodder and Stoughton Educational, Great Britain.
Nova, F. 2009. Crisis Public Relations: Bagaimana Public Relations Menangani Krisis Perusahan, Grasindo,Jakarta
Pearce, J.A. and R.B. Robinson. 2007. Strategic Management, Implemnetation and Control 10th edition, The Mc Graw Hill Companies, Inc. Yanivi Bachtiar dan Chistine (penterjemah). 2008. Manajemen Strategis: Formulasi, Implementasi dan Pengendalian. Edisi 10, Salemba Empat, Jakarta.
Rachmat, J. 1985. Metode Penelitian Komunikasi., Remaja Rosda Karya, Bandung.
Rivers, W., J.W. Jensen, dan T. Peterson, Media Massa dan Masyarakat Modern. 2004, Jakarta: Prenada Media.
Robbins, S.P. 2002. Essensials of Organizational Behaviour, 5thed, Prentice Hall.Inc. Halida, Dewi Sartika (penterjemah) Prinsip-Prinsip perilaku Organisasi, Edisi 5, Erlangga. Jakarta.
Rosyati dan L.L.A. Hidayati, 2004. Pengukuran Kinerja Perusahaan dengan Balanced Scorecard: Studi Kasus Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Magelang. Jurnal Analisis Bisnis dan Ekonomi,. Vol.2(No.1),halaman 84-103.
Ruslan, R. 1999., Praktek dan Solusi Public Relations; dalam Situasi Krisis dan Pemulihan Citra, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ruslan, R. 2005. Kampanye Public Relations., Jakarta: Rajawali Pers.
Ruslan, R. 2006. Manajemen Public Relations dan Media Komunikasi, Rajawali Grafindo Persada Jakarta.
Ruslan, R. 2008. Metode Penelitian Public Relations dan Komunikasi., Rajawali Pers, Jakarta:
Sanzo, M.J,A.B. del Rio, V. Iglesias, R. Vazquez. 2003. Attitude and satisfaction in a traditional food product. British Food Journal,. vol 105 (10/11),page 771-788.
Seitel, F.1992. The Practice of Public Relations., Mac Millan Publishing Co., New York
Soemirat, S. dan. E.Ardianto . 2007. Dasar-Dasar Public Relations., PT. Rosdakarya, Bandung.
Tambunan, R.M. 2008. Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedures., MAIESTAS Publishing, Jakarta.
Wahyudi, A.S. 1996. Manajemen Strategik :Pengantar Proses Berfikir Strategik,Binarupa Aksara, Jakarta.
Wilcox, D.L., P.H. Ault, and W.K. Agee. 1992. Public Relations Strategies and tactics., Harper Collins Publisher Inc, New York.