Loading...
Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Menabung di kala sehat lebih baik ketimbang habis habisan di kala sakit. Salah satu poin Perilaku Hidup Bersih dan Sehat menurut Kemenkes adalah Memiliki Jaminan Kesehatan.
Sebelum 2014, sudahkah kita memilikinya?
Meskipun sudah ada jamkesmas, jamkesda, jampersal, askes, asabri, jamsostek, dan asuransi kesehatan lainnya, ternyata masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki jaminan kesehatan. Apakah itu karena memang tidak merasa perlu, tidak terdata, tidak memiliki KTP, atau memang tidak sanggup membayar premi asuransi swasta yg biasanya cukup mahal.
Diantara golongan yang tidak memiliki jaminan tersebut kebanyakan adalah golongan Sadikin (sakit sedikit miskin), mengingat biaya berobat di Indonesia yg masih tinggi. Meskipun banyak dokter dan tenaga kesehatan yang dibayar lebih rendah dari UMR, tapi biaya alkes dan farmasi yang sangat tinggi cukup membuat biaya pengobatan membengkak. Tidak jarang akhirnya pasien terlalu takut untuk ke rumah sakit dan memilih “berdamai” dengan penyakitnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah. Badan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional tersebut adalah BPJS.
Mulai hari ini warga yang sebelumnya menjadi peserta askes,asabri,jamsostek dan yang didaftarkan oleh Pemerintah baik Pusat ataupun Daerah sebagai Penerima Bantuan Iuran akan otomatis menjadi peserta BPJS.
Bagaimana jika kita tidak termasuk golongan yang disebutkan di atas? Apakah otomatis menjadi peserta BPJS juga?
Tidak otomatis. Tapi juga tidak perlu terlalu khawatir. Bagi peserta perorangan dapat mendaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional dengan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan, kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan dan kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Caranya mudah saja, cukup datang ke kantor BPJS terdekat, mengisi formulir dan kelengkapan persyaratan, kemudian membayar iuran.
Tidak terlalu mahal dibandingkan premi asuransi swasta yang selama ini ditawarkan bukan ?
Mudah mudahan, banyak pasien yang sebelumnya datang ke RSUD/RSUP lengkap dengan gelang emas berderet, gadget2 keren yang mahal, atau sanggup menghabiskan rokok dua bungkus perhari, mulai hari ini tidak perlu lagi mengaku ngaku miskin, sehingga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) nantinya benar benar adalah mereka yang berhak.
Saat ini hanya 86,4 juta warga yang terdata sebagai PBI. Validitas angka ini masih harus dikritisi, baik sumber perhitungan maupun kriteria miskin yang digunakan. Kewajiban kita bersama untuk mendesak pemerintah dan memastikan saudara kita yang tidak mampu agar terdaftar sebagai PBI.
Lalu, apakah jika mendaftar sebagai peserta BPJS saya bisa berobat kemana saja? Apa saya dijamin pasti akan mendapat pelayanan di Rumah Sakit? Apa saya dijamin akan mendapat pelayanan kesehatan berkualitas ?
Dalam pidatonya terakhir, Presiden SBY menyatakan ” “Pada prinsipnya fasilitas kesehatan serta mekanisme telah siap.”
Tapi, maaf, sebagai tenaga kesehatan kami harus pula menyampaikan keadaan yang sesungguhnya. Bahwa persiapan di lapangan tidaklah seindah yang disampaikan.
Masih banyak puskesmas yang kekurangan dokter ataupun tenaga kesehatan lainnya, masih banyak puskesmas dengan ketersediaan alat dan obat yang jauh dari memadai, masih banyak Rumah Sakit Pemerintah yang belum memiliki life saving kit yang mumpuni, belum memiliki ICU, belum memiliki kelengkapan alat diagnostik, dan banyak lagi belum belum lainnya. Pemerintah hanya menyiapkan sekitar 1% saja alokasi Belanja Fungsi Kesehatan di APBN 2014.
Tapi bukankah tidak hanya fasilitas kesehatan pemerintah saja yang bisa bekerja sama dengan BPJS ?
Nilai kapitasi yang belum sesuai dengan nilai keekonomian ditambah pajak alkes dan farmasi yang masih tinggi, membuat banyak praktisi faskes primer ataupun Rumah Sakit rujukan swasta masih perlu menunggu dan berhitung cermat agar tidak terancam bangkrut. Karena di tahun 2013 pun, masih ada 1,8 Trilyun hutang Jamkesmas yang belum dibayar pemerintah.
Lalu, bagaimana dong..? Percuma nanti saya bayar JKN tapi tidak bisa digunakan karena RS nya penuh semua?
Semua itu pilihan. Untuk beberapa orang, terutama gol “Sadikin” tadi, hal ini tetap jauh lebih baik, karena setidaknya memudahkan berangkat ke tempat pelayanan kesehatan tanpa perlu banyak berpikir menyiapkan uang terlebih dahulu sebagai jaminan. Semoga Upaya Kesehatan Masyarakat tidak tertinggal, program Promosi Kesehatan dan Pencegahan Penyakit kita berjalan efektif sehingga tidak banyak orang yang jatuh sakit, kalaupun sakit bisa segera ditangani di fasilitas kesehatan primer sebelum bertambah parah dan akhirnya yang sampai ke Rumah Sakit benar benar mereka yang memerlukan.
Yang perlu kita ikhtiarkan saat ini adalah bersama sama mengawal cita cita SJSN ini menjadi kenyataan.
Bagaimana caranya?
Kemarin, saudara kami dari Komite Aksi Jaminan Soal, mengancam akan menduduki RS yang menolak pasien. Apakah seperti itu yg harus dilakukan?
Tentu saja salah sasaran jika memang demikian yang direncanakan.
Program JKN masih menyisakan banyak PR yang belum selesai. Lepas landasnya pun tak bisa dibilang mulus. Agar tak segera terjun bebas hancur berkeping keping, saatnya semua komponen bangsa, termasuk diantaranya tenaga kesehatan dan rakyat, menuntut Reformasi Kesehatan Nasional yang Berkeadilan. Sudah terlalu lama kita diadu domba dan dibenturkan disaat para pengambil kebijakan bebas berobat ke mana saja dengan uang negara dan mengambil keuntungan politis di atas janji janji pengobatan gratis.
Mari kita tuntut pemerintah untuk menjadikan Kesehatan sebagai prioritas pembangunan bangsa. Dimulai dari pemenuhan anggaran kesehatan 5% APBN dan 10% APBD di luar belanja pegawai seperti amanat UU, pemberantasan korupsi di bidang kesehatan, pemenuhan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan, penghapusan pajak alkes dan farmasi, jaminan perlindungan profesi yang layak bagi nakes, menghitung ulang besaran premi, kapitasi dan paket Ina CBG’s, menghitung dengan cermat jumlah Penerima Bantuan Iuran, pengawasan ketat terhadap BPJS dan banyak lagi langkah lainnya.
Semua itu hanya bisa kita ikhtiarkan dengan kerja kerja perubahan yang harmoni, atas dasar cinta dan saling menguatkan dari setiap komponen bangsa.
____________________________________________
PROKAMI , Sinergi Sehatkan Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*