RENCANA STRATEGIS PROKAMI 2013-2016
PENGANTAR
Musyawarah Nasional (Munas) II PROKAMI telah berhasil diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 6-7 Juli 2013. Munas II ini dihadiri oleh 18 utusan wilayah dan telah menghasilkan beberapa keputusan strategis sebagai berikut:
- Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PROKAMI
- Ketua dan Formatur Pengurus baru PROKAMI Masa Bakti Tahun 2013 – 2016
- Draft Rencana Strategis PROKAMI tahun 2013 – 2016
Sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan keputusan-keputusan Munas II di atas, Munas II ini juga telah berhasil menyusun draft Rencana Strategis PROKAMI tahun 2013 – 2016 dengan pokok-pokok penting sebagai berikut:
RUJUKAN
Pengembangan naskah Rencana Strategis PROKAMI tahun 2013 – 2016 ini merujuk kepada Anggaran Dasar organisasi PROKAMI dalam hal ini adalah untuk mendukung pencapaian Visi, Misi dan Tujuan pembentukan PROKAMI sebagai berikut:
Visi:
Menjadi perhimpunan tenaga profesi kesehatan Islami yang memberi manfaat terhadap seluruh umat
Misi:
- Mengayomi tenaga profesi kesehatan muslim di Indonesia
- Membangun dan mengembangkan tenaga profesi kesehatan yang berkualitas islami dari sisi ilmu, mental dan akhlak
- Memberikan solusi islami terhadap permasalahan dan kebijakan kesehatan yang menyangkut masyarakat luas baik nasional maupun internasional
- Memberdayakan masyarakat dalam masalah kesehatan
Tujuan
- Meningkatkan pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dan publikasinya
- Meningkatkan peran serta tenaga kesehatan di masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional secara makro maupun mikro
- Meningkatkan pemahaman, penghargaan dan pengamalan ilmu-ilmu di bidang kesehatan yang lebih baik berdasarkan Al Quran dan As Sunnah
- Menyampaikan pandangan organisasi terhadap permasalahan dan kebijakan di bidang kesehatan.
- Membina hubungan dan memelihara kerja sama dengan organisasi dan pihak – pihak terkait lainnya
TUJUAN STRATEGIS PROKAMI TAHUN 2013 – 2016
Selain membuat ketiga keputusan strategis di atas, Musyawarah Nasional PROKAMI II memberikan amanat yang merupakan Tujuan Strategis kepada Pengurus PROKAMI yang baru terbentuk untuk memfokuskan upaya dan program PROKAMI Masa Bakti 2013 – 2016 pada:
- Melakukan konsolidasi internal organisasi PROKAMI guna membentuk landasan organsasi yang kokoh dan dinamis
- Membangun eksistensi Prokami sebagai organisasi yang formal dan profesional sebagai wadah silaturahim dan peningkatan kompetensi profesional kesehatan muslim di Indonesia
- Menjadikan Prokami sebagai organisasi profesi yang memberi kontribusi untuk umat dan bangsa Indonesia
Program Prioritas
- Membentuk dan mengaktifkan Pengurus Pusat Prokami maksimal dalam waktu 3 bulan
- Membentuk dan mengaktifkan Pengurus Wilayah dengan tahapan sebagai berikut:
- Terbentuk dan aktifnya 4 struktur pengurus wilayah dalam 6 bulan
- Terbentuk dan aktifnya 9 struktur pengurus wilayah dalam 1 tahun
- Terbentuk dan aktifnya 17 struktur pengurus wilayah dalam 2 tahun
- Terbentuk dan aktifnya 34 struktur pengurus wilayah dalam 3 tahun
- Mendata dan memetakan seluruh anggota Prokami di masing-masing wilayah maksimal 1 tahun setelah terbentuknya pengurus wilayah
- Melaksanakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PROKAMI 2013 selambat-lambatnya pada bulan Oktober 2013.
Program Pengembangan:
Program Pengembangan disusun berdasarkan Anggaran Dasar Prokami Pasal 7 tentang Tujuan Organisasi yang diarahkan untuk:
- Meningkatnya peran serta Prokami sebagai representasi dari the Indonesian Islamic Medical Assosiation (IIMA) pada organisasi internasonal yaitu Federation of Islamic Medical Association (FIMA)
- Melaksanakan komunikasi, sosialisasi dan kerjasama ke seluruh organisasi profesi kesehatan dalam rangka membangun jejaring kerja di Indonesia
- Meningkatnya pendidikan, pelayanan dan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang secara bertahap dilakukan melalui:
- Merumuskan standar kompetensi tenaga kesehatan muslim sebagai nilai tambah standar kompetensi nasional yang telah ada.
- Menbentuk lembaga pelatihan untuk menyelenggarakan upaya pencapaian standar kompetensi tenaga kesehatan muslim
- Merumuskan konsep sistem pelayanan kesehatan yang islami di Indonesia.
- Membentuk Pusat Kajian Keilmuan Kesehatan Islam dalam rangka:
- Merumuskan Agenda Riset Kesehatan Islam
- Melakukan kajian dan riset kesehatan Islam
- Menyebarluaskan (syiar) hasil kajian keilmuan kesehatan Islam
- Melaksanakkan kajian dan advokasi kebijakan kesehatan Indonesia