Loading...

MENGGAGAS  AKREDITASI RUMAH SAKIT SYARIAH

Oleh : Safari Hasan, S. IP,  MMRS*)

*) a. Kabid Pembinaan Fasilitas Kesehatan Perhimpunan Profesi Kesehatan Muslim Indonesia (Prokami) Jawa Timur

b.Tim konsultan pada Konsultan Rumah Sakit Indonesia (KaRSI)

Isu pelayanan kesehatan yang Islami dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terus berkembang  di masyarakat dan menjadi wacana di dunia maya . Hal ini dikarenakan semakin banyaknya rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan yang  didirikan  dan berkembang luas dimasyarakat dengan label Rumah Sakit Islam.

Rumah sakit merupakan institusi kesehatan yang memberikan layanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif yang bersifat padat modal,  padat karya, dan padat masalah.

Meski di Indonesia sudah ada beberapa rumah sakit yang mengklaim  menerapkan prinsip-prinsip Syariah, namun sangat disayangkan hingga saat ini belum ada standar tentang pelayanan kesehatan yang Islami dan sesuai dengan prinsip Syariah di beberapa rumah sakit tersebut.

Urgensi Akreditasi Rumah Sakit Syariah

Akreditasi Rumah Sakit Syariah  adalah pengakuan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk  melaksanakan suatu penilaian terhadap rumah sakit dalam menjalankan prinsip syariah dan standar tertentu lainnya yang telah ditetapkan.

Adapun tujuan dari akreditasi Rumah Sakit Syariah diantaranya adalah;  (a) Memberikan jaminan bahwa institusi rumah sakit  yang terakreditasi telah memenuhi  prinsip syariah dan standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, (b) Mendorong rumah sakit untuk terus menerus melakukan perbaikan dan  penyempurnaan serta mempertahankan standar kualitas yang tinggi,  (c) Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan serta pengakuan dari khalayak baik internal maupun eksternal

Melalui proses akreditasi rumah sakit  syariah  diharapkan dapat  dijadikan sebagai Sarana syiar dan dakwah ke Islaman yang rohmatal lil alamin, Meningkatkan kepercayaan dan  kepuasan masyarakat bahwa rumah sakit syariah  menitik beratkan sasarannya pada  kesesuaian dengan prinsip syariah, keselamatan pasien dan mutu pelayanan yang berkualitas serta Memberikan pengakuan  kepada  RS yang telah menerapkan standar akreditasi Syariah yang ditetapkan.

Pelaksanaan Akreditasi rumah Sakit Syariah

Pertanyaan yang mengganjal hati sebagian orang adalah, siapa yang melaksanakan akreditasi rumah sakit syariah? idealnya Penyelenggara Akreditasi Rumah sakit Syariah adalah sebuah Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang dan dalam tataran teknis melibatkan Majelis Ulama Indonesia, Asosiasi Rumah Sakit Islam, institusi pendidikan  kesehatan, praktisi dan akademisi  serta  asosiasi profesi lainnya agar memiliki payung hukum  serta kredibilitas yang kuat. Proses akreditasi dapat bersifat sukarela sesuai keinginan rumah sakit dalam rangka merebut pangsa pasar konsumen muslim.

Adapun aspek  akreditasi syariah yang dilakukan terhadap rumah sakit  meliputi: Aspek Administrasi dan manajemen rumah sakit (SDM, keuangan, pemasaran, stratejik, organisasi  dll), Aspek Logistik rumah sakit (bahan farmasi, makanan, bahan habis pakai  dll), aspek Pelayanan Kesehatan ( layanan medis dan layanan  penunjang medis) dan Arsitektur dan desain interior rumah sakit

Kendala pelaksanaan Akreditasi

Gagasan diatas bukanlah tanpa kendala, diperlukan proses yang panjang dan berliku untuk mewujudkannya. Oleh karena itu elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit berbasis syariah dapat mengambil peran dengan menginisiasi pendirian Majelis Akreditasi Rumah Sakit Syariah.

Kesadaran pengelola Rumah Sakit Islam  terhadap   Akreditasi Rumah Sakit Syariah juga menjadi kendala tersendiri. Boro-boro Akreditasi Rumah Sakit Syariah,  hingga saat ini masih banyak Rumah Sakit yang enggan dan belum menjalan peraturan Pemerintah tentang Akreditasi Rumah Sakit dengan standar JCI padahal hal ini merupakan persyaratan wajib bagi rumah sakit.

Namun kita tidak boleh berkecil hati,  kembali lagi kepada umat Islam untuk memperjuangkannya,  kalau bukan kita siapa lagi? Dan kalau bukan sekarang kapan lagi?

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*