CHAMPS Fakultas Kesehatan Masyarakat UI
15-17 Oktober 2014
“Wajah Pelayanan Kesehatan Indonesia di Era Jaminan Kesehatan Nasional”
Oleh: Dr Siti Aisyah Ismail, PROKAMI
Efisiensi – Itu take home message yang saya dapat dari rangkaian acara di seminar 3 hari ini. Dan memang sudah semestinya Indonesia memperhatikan aspek efisiensi dan mengeliminasi pemborosan kalau ingin maju dan siap bersaing di gelanggang MEA dua bulan lagi.
Pemerintah telah mengambil inisiatif baik di bidang kesehatan dengan memberlakukan JKN dengan nama generik SJSN dan menunjuk BPJS Kesehatan sebagai pengelolanya. Sejak implementasinya pada Januari 2014, program ini banyak dikecam masyarakat karena ketidakfahaman mereka dengan konsep JKN dan kurangnya sosialisasi informasi tentang program ini. Namun begitu, sampai dengan Oktober 2014, lebih 129 juta orang sudah mendaftar dengan BPJS dan memang diakui manfaat yang diperoleh dari program ini besar. Hanya saja fasilitas dan SDM tenaga kesehatan dan tenaga penunjang belum cukup untuk memberikan pelayanan yang optimal. Semua program yang baru, pasti membutuhkan waktu untuk sosialisasi, penyesuaian dan implementasi yang baik di masyarakat. Oleh sebab itu, masyarakat bahkan tenaga kesehatan sebagai provider pun perlu banyak membaca untuk memahami aspek konsep dan regulasi JKN.
Sistem prospective payment yang dikumpulkan secara gotong-royong (atau takaful) menggunakan konsep kapitasi dan akan menggeser sistem fee for service, di mana sistem pelayanan kesehatan konvensional akan beralih kepada managed care. Prinsip remunerasi dinilai lebih adil dalam menghargai individu, posisi jabatannya dan kinerjanya karena dapat menghilangkan kesenjangan pendapatan di kelompok profesi yang sama. Seluruh komponen bisa teridentifikasi dan ditetapkan harganya. Provider (baca: dokter, sebagai pengemban tanggungjawab pelayanan tertinggi) dibayar berdasarkan kinerjanya (performance-based incentive), dilatih untuk tidak mengejar volume pelayanan tapi kompleksitas sesuatu pelayanan sesuai kompetensinya. Bertemunya dua kepentingan ini (fasyankes dan pegawainya) akan meningkatkan mutu pelayanan.
Namun begitu, selama sembilan bulan ini ada beberapa masalah yang dapat dievaluasi dari pelaksanaan JKN, sebagai berikut:
1. Premi yang terlalu kecil dari Kementerian Keuangan
2. Clinical guideline yang baku belum tersedia
3. Rekam medik yang kurang lengkap oleh dokter, sehingga sulit menetapkan codingdiagnosis yang tepat
4. Risiko fraud dan moral hazard dalam INA-CBGs
Penguatan fasyankes primer dilihat sebagai salah satu solusi efektif, sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di negeri ini. Beberapa upaya yang perlu diperhatikan adalah:
1. Meningkatkan akses masyarakat ke fasyankes
2. Meningkatkan mutu pelayanan
3. Memfokuskan kepada upaya kesehatan promotif dan preventif
4. Membuat alur dan jenjang rujukan yang baik
5. Membangun RS (fasyankes sekunder) regional dengan center of excellence masing-masing
Orientasi pelayanan kesehatan di Indonesia perlu dikembalikan lagi kepada kepentingan pasien/masyarakat (Patient-centered care). 12.000 orang Indonesia per tahun berobat ke luar negeri, bukan karena provider lokal tidak kompeten di bidang medis, tapi karena merasa lebih didengarkan, mendapat informasi yang jelas dan merasa lebih dihargai sebagai manusia di luar negeri. Dalam meningkatkan kepuasan pasien dan menurunkan aduan (complaint), beberapa metode efektif dapat digunakan seperti lean, six sigma, kombinasilean dan six sigma, 5S, DPMO, DMAICdan lain-lain yang intinya meningkatkan efisiensi sumber daya dengan menurunkan variasi dan mengeliminasi pemborosan.
Penerapan konsep JKN di fasilitas swasta juga telah dibuktikan oleh beberapa RS menunjang bisnis pelayanan kesehatan dan mencatatkan laba. Hal ini dapat dilakukan dengan mengelola sumber daya yang ada dengan efisien, meningkatkan utilisasi sehingga cost-effective bahkan menghasilkan surplus.
Sedangkan untuk RS Pendidikan, posisinya agak berbeda karena terkait ownership dan fungsi ganda yang harus diperankan: pendidikan, penelitian, etika dan pelayanan. Secara ideal, RS pendidikan adalah sebuah fasilitas non-revenue dengan menerapkan konsep Academic Health Center yang mengintegrasikan semua fungsi ganda di atas. Pelayanan yang baik adalah cerminan pendidikan yang baik. Sebuah RS PTN adalah setara dengan fakultas dalam skema posisi, sehingga revenueharusnya dilihat dari sisi non-finansial seperti kualitas dokter yang dihasilkan, kualitas pelayanan yang diberikan dan sebagainya.
Sebagai dokter praktisi klinis yang sangat awam tentang pengelolaan sistem kesehatan dan administrasi rumah sakit, seminar ini sangat mencerahkan dan saya banyak belajar tentang kesehatan dari perspektif yang berbeda. Saya mengambil sikap positif dan optimis dalam mendukung program pemerintah ini. Seyogianya semua tenaga kesehatan dan masyarakat awam sama-sama mendukung, bekerjasama dan memberikan solusi agar tidak kontra produktif. Sudah saatnya kita bekerja dan fokus kepada memberi solusi ketimbang hanya mengkritik dan mengeluh.
Bagi para tenaga kesehatan, saya menyeru (juga untuk diri saya) kita semua untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, memperlakukan pasien sebagai manusia seutuhnya, memenuhi hak mereka untuk mendapatkan informasi dan edukasi, memberi penanganan yang holistik dan menjaga hubungan etika dokter-pasien dengan professional. Mari kita adopsi nilai corporate, memperlakukan pasien sebagai klien dan melayani pasien sebagai core-business kita. Kita kelola sumber daya yang ada dengan optimal dan efisien sehingga yang dibentuk adalah paradigma sehat. In sya Allah mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dapat ditingkatkan dan menyumbang kepada peningkatan Human Development Index, agar melahirkan masyarakat yang sehat dan produktif. Sinergi sehatkan negeri.
Glossary
1. MEA: Masyarakat Ekonomi ASEAN
2. JKN: Jaminan Kesehatan Nasional
3. SJSN: Sistem Jaminan Sosial Nasional
4. BPJS: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
5. Prospective payment: Dibayar di muka secara pukal
6. Fee for service: Dibayar berdasarkan jumlah pelayanan yang telah diberikan
7. Managed care: Pelayanan yang dikelola oleh institusi sehingga mencapai standar kualitas yang sama
8. Remunerasi: Sistem penggajian dengan imbalan keuangan secara langsung
9. INA-CBGs: Indonesian case-based groups, kode klasifikasi penyakit
Delegasi PROKAMI Dr Hadiyani, Prof Ede, Dr Yahmin, Dr Zaki, Dr Andri |
Delegasi PROKAMI Drg Yeni, Dr Aisyah, Dr Yahmin, Dr Hadiyani |
Foto bersama dengan panelis di pleno terakhir |