Loading...

Bagaimana Interpretasi Hukum Positif yang Berhubungan dengan Vaksinasi dan Kampanye Antivaksin?

 

Oleh : dr. Yudhistira
 
DISCLAIMER :
·   Penulis tidak memiliki latar belakang ilmu hukum sehingga sangat mungkin terjadi kesalahan pada tulisan ini. Oleh karena itu, penulis sangat berharap adanya masukan, kritik, dan saran yang membangun yang dapat dikirimkan ke dr.yudhistira@gmail.com. Penulis meminta maaf atas “kelancangan” penulisan artikel ini mengingat tidak memiliki latar belakang ilmu hukum, dan juga meminta maaf apabila ada kesalahan dalam tulisan ini.  Dalam penulisan artikel ini, penulis berkonsultasi dengan beberapa sarjana hukum agar penafsiran hukum yang ada sesuai dengan kaidah ilmu hukum.
·   Tulisan ini menyorot para aktivis antivaksin yang sangat giat menyebarkan informasi antivaksin baik melalui buku, seminar, blog, dan media lain. Tulisan ini tidak dimaksudkan menyorot orang tua yang tidak memvaksin anaknya tetapi tidak ikut menyebarkan informasi antivaksin.
Berawal  dari membaca status facebook seorang tokoh provaksin, yang juga copy-paste dari status seseorang. Status tersebut menyebutkan serial Law & Order : Special Victims Unit. Pada satu episode yang berjudul “Selfish”, dikisahkan seorang ibu yang menolak vaksinasi campak untuk anaknya. Penolakan secara sengaja tersebut menyebabkan anaknya terkena campak, dan lebih parahnya lagi adalah terjadi penularan kepada orang lain yang menyebabkan kematian. Oleh karena ibu tersebut dengan sengaja tidak memvaksin anaknya, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan. Pada status tersebut, pemilik akun menanyakan bisakah tuntutan hukum seperti pada ibu tersebut dilakukan di Indonesia, mengingat sudah begitu banyak orang tua yang tidak memvaksinasi anaknya di negeri ini akibat kampanye antivaksin? Setelah membaca status facebook tersebut, penulis tergelitik untuk mencari peraturan tentang vaksinasi dan kampanye antivaksin.
Para ahli sudah sering membahas aspek medis, sejarah, dan agama dari vaksinasi, sedangkan masih sangat sedikit ahli hukum yang mengangkat isu aspek hukum positif dari vaksinasi. Indonesia adalah negara hukum sehingga sangat wajar apabila setiap aspek kehidupan dinilai dan dipertimbangkan di mata hukum, termasuk vaksinasi dan kampanye antivaksin. Penulis menilai aspek hukum memiliki efek jera yang optimal untuk kampanye antivaksin. Alasan itulah yang “memberanikan” penulis untuk mengangkat isu ini, walaupun tidak memiliki latar belakang ilmu hukum.
Penulis sangat berharap setelah tulisan ini dipublikasikan, akan banyak ahli hukum yang menulis, mengangkat, dan membahas isu ini. Pada akhirnya, penulis mengharapkan gerakan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya vaksinasi dan bahaya kampanye antivaksin akan terus meluas dan memasuki fase yang baru, yaitu gerakan penyadaran vaksinasi di bidang hukum.
Kampanye antivaksin sudah lama terjadi dan dapat dikatakan “meresahkan masyarakat”. Gerakan tersebut sering membeberkan informasi yang tidak benar seperti vaksin berasal dari babi dan janin kera, vaksin tidak halal, vaksin adalah konspirasi Yahudi untuk melemahkan generasi muda umat Islam, dan masih banyak fitnah yang lain.
Penulis menemukan beberapa peraturan di negara kita yang kiranya bersinggungan dengan isu ini. Penulis akan mengutip beberapa peraturan, setelahnya penulis akan memberikan komentar dan pertanyaan terkait peraturan tersebut dikaitkan dengan kampanye antivaksin.
1.    UUD 1945
a. Pasal 28B (2) : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
b. Pasal 28C (1) : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
c. Pasal 28H (1) : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
UUD 1945 sebagai konstitusi negara sudah menjamin hak kelangsungan hidup anak (lihat poin a). Apabila anak tidak divaksin oleh orang tuanya kemudian terserang PD3I (Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi) seperti campak dan difteri, kemudian anak tersebut meninggal karena penyakit tersebut, tentu telah terjadi pelanggaran terhadap hak tersebut. Banyak sekali kasus di mana tenaga kesehatan mendapatkan pasien anak yang sakit difteri atau campak, kemudian meninggal. Setelah ditanyakan kepada orang tuanya, mereka mengatakan bahwa anak tersebut tidak divaksin.
Konstitusi juga telah menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi (lihat poin b). Vaksin merupakan salah satu sumbangan terbesar IPTEK untuk kesehatan masyarakat dunia, sehingga masyarakat berhak untuk mendapatkan akses terhadap vaksin.
Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang (lihat poin c), termasuk lingkungan yang bebas dari penyakit infeksi. Vaksinasi merupakan metode yang sudah terbukti secara ilmiah mencegah berbagai penyakit infeksi. Vaksin juga telah terbukti menciptakan kekebalan komunitas bila sudah mencapai angka cakupan imunisasi tertentu.
Kekebalan komunitas mencegah terjadinya penularan penyakit dari satu orang ke orang lain, serta melindungi orang-orang yang tidak divaksin (misalnya karena secara medis orang tersebut mengalami penurunan kekebalan tubuh sehingga tidak boleh divaksin, atau karena alergi terhadap bahan yang pada vaksin) atau belum dapat divaksin (misalnya bayi pada usia tertentu yang belum boleh diberikan vaksin tertentu) dari tertular penyakit. Gerakan antivaksin telah menurunkan angka cakupan imunisasi sehingga merusak kekebalan komunitas. Contoh nyata adalah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio tahun 2005 di Indonesia, setelah sebelumnya negeri kita menikmati masa sepuluh tahun bebas polio. Setelah ditelusuri, ternyata anak yang terkena polio tidak pernah divaksinasi.
2.    UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a.   Pasal 4 : Hak untuk hidup,……………………………………………………………………………
b.   Pasal 9 (3) : Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c. Pasal 13 : Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia.
d.   Pasal 62 : Setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Undang-undang merupakan aturan turunan dari UUD. Pada poin a, b, dan c terdapat hak yang sama seperti pada UUD 1945 pasal 28B (2), 28C (1), dan 28H (1) yaitu bahwa vaksinasi mencakup hak kelangsungan hidup, hak mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (lihat penjelasan no. 1). Pada poin d, hak memperoleh pelayanan kesehatan adalah hak anak, sehingga vaksinasi yang merupakan salah satu jenis pelayanan kesehatan adalah hak anak juga.
3.    UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
a. Pasal 6 : Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan
b.  Pasal 7 : Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab
c. Pasal 10 : Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial
d. Pasal 11 : Setiap orang berkewajiban berprilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya
e.   Pasal 17 : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
f.   Pasal 56 (1) : Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.
g.    Pasal 56 (2) : Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut tidak berlaku pada : a. Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas…………………………………………..
h.   Pasal 130 : Pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak
i.  Pasal 132 (1) : Anak yang dilahirkan wajib dibesarkan dan diasuh secara bertanggung jawab sehingga memungkinkan anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal
j.   Pasal 132 (3) : Setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi
Negara sudah menjamin hak anak untuk mendapatkan imunisasi (lihat poin h,i, dan j). Imunisasi merupakan salah satu langkah penting agar anak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal.
Setiap orang wajib menghormati hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang sehat (lihat poin a,c,dan d), termasuk hak mendapatkan lingkungan yang imun terhadap penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan vaksinasi. Pasal pada poin a,c, dan d sejalan dengan UUD 1945 dan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (lihat poin no 1 dan 2).
Kampanye antivaksin juga sudah melanggar hak setiap orang untuk mendapatkan informasi kesehatan yang bertanggung jawab (lihat poin b). Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban agar hak mendapatkan informasi yang benar tersebut terjamin (lihat poin e).
Perhatikan poin f dan g. Yang menjadi pertanyaan bagi penulis adalah : apakah vaksinasi termasuk dalam tindakan kedokteran yang dimaksud pada Pasal 56 ayat (1) dan (2)? Apakah negara memiliki kewenangan untuk “memaksa” warganya melakukan vaksinasi, mengingat bahaya penyakit infeksi yang dapat menimpa anak yang tidak divaksinasi seperti polio, difteri, pertusis, rubella, tetanus, dan lain-lain? Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati? Bukankah biaya untuk vaksinasi lebih kecil daripada biaya untuk penanggulangan wabah penyakit menular ? Berdasarkan diskusi penulis dengan beberapa sarjana hukum, vaksinasi belum dapat diwajibkan di Indonesia hanya berdasarkan peraturan di atas karena masih banyak terdapat celah hukum. Peraturan di atas belum bersifat mutlak dan juga belum tentu bebas dari cacat. Permasalahan juga terdapat pada enforcementdari penegak hukum.
4.    UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
a. Pasal 44 (1) : Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan
b. Pasal 44 (3) : Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar dan rujukan
c.  Pasal 45 (1) : Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan
Secara umum, UU Perlindungan Anak tidak secara spesifik menyebutkan tentang imunisasi. Namun, kita sudah paham bahwa imunisasi termasuk upaya kesehatan yang komprehensif (lihat poin a) yang merupakan aspek preventif (lihat poin b). Orang tua  dan keluarga berkewajiban untuk menjaga kesehatan anak yang salah satu upayanya adalah melakukan vaksinasi.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
a.  Pasal 14 (2) : Penolakan tindakan kedokteran yang diberikan oleh orang tua atau wali pasien anak yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang permanen (irreversible) pada pasien anak tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan
b.  Pasal 17 : Dalam hal tindakan kedokteran harus dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah di mana tindakan medik tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak, maka persetujuan tindakan kedokteran tidak diperlukan.
Apakah vaksinasi termasuk tindakan kedokteran yang tidak memerlukan persetujuan, mengingat vaksinasi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat (ingat konsep herd immunity)? Selain itu vaksinasi adalah tindakan kedokteran untuk mencegah penderitaan fisik yang permanen, misalnya vaksin polio. Berdasarkan diskusi dengan beberapa sarjana hukum, hal tersebut sepertinya belum dapat dilakukan di Indonesia karena masih banyak terdapat celah hukum. Peraturan yang ada belum tentu bebas cacat.
6.    UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
a. Pasal 4 : Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik  dilaksanakan dengan tujuan untuk : a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia…………………………………………………………………………………………………………………………………………….
b. Pasal 27 (3) : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
c.  Pasal 28 (1) : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
d.  Pasal 45 (1) : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
e.   Pasal 45 (2): Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Media yang sering dipakai untuk kampanye antivaksin adalah internet seperti grup facebook dan blog. Pada media tersebut, seringkali dibeberkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan tentang vaksinasi, seperti sudah disinggung di awal tulisan. Apakah kampanye antivaksin tersebut sesuai dengan salah satu tujuan pemanfaatan teknologi informasi yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa”?
Lihat poin c dan e, dapatkah masyarakat menuntut aktivis antivaksin karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan? Mengingat informasi tersebut mengakibatkan kerugian bagi masyarakat (kampanye antivaksin menyebabkan banyak orang tua tidak memvaksin anaknya, sehingga terjadi penularan penyakit infeksi yang sebenarnya dapat dicegah dengan vaksinasi dan terjadilah wabah). Berdasarkan diskusi dengan sarjana hukum, hal tersebut bisa saja dilakukan, walaupun masih terdapat beberapa kontroversi dalam UU ITE. Sampai tulisan ini ditulis, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari poin b-e dari UU ITE. Padahal, PP dibutuhkan untuk memberi penjelasan teknis dari UU.
Lihat poin b dan d, dapatkah produsen vaksin menggunakan pasal ini untuk menuntut aktivis antivaksin karena telah mencemarkan nama baik vaksin dengan menyebarkan informasi bahwa vaksin membahayakan, membuat lumpuh, terbuat dari bahan haram dalam pandangan Islam? Jawaban yang penulis dapatkan dari ahli hukum adalah bisa saja.
7.    UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
a.  Pasal 14 (1) : Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
b. Pasal 14 (2) : Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Apabila penyakit tersebut mewabah akibat menurunnya angka cakupan imunisasi (yang disebabkan kampanye antivaksin), maka negara akan dirugikan karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Masyarakat juga mengalami kerugian karena terjangkit wabah yang akan menyebabkan penderitaan dan penurunan produktivitas kerja.
Ketika wabah penyakit menular terjadi, yang sebenarnya wabah tersebut dapat dicegah dengan vaksinasi, apabila kampanye antivaksin masih terus dilakukan saat itu, dapatkah aktivis antivaksin dituntut dengan pasal ini karena telah menghalangi upaya penanggulangan wabah? Jawaban yang penulis dapatkan dari ahli hukum adalah bisa saja, dengan syarat harus ada hubungan yaitu aktivitas antivaksin tersebut dilakukan ketika terjadi usaha penanggulangan wabah.
8.    Peraturan Pemerintah no. 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
a.   Pasal 32 : Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dipidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
PP di atas merupakan turunan dan untuk memperjelas UU tentang Wabah Penyakit Menular. PP tersebut memperjelas ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi usaha penanggulangan wabah, dalam hal ini gerakan antivaksin dapat dikatakan menghalangi usaha penanggulangan wabah karena mempengaruhi masyarakat agar menolak vaksinasi.
Selain itu, ada beberapa peraturan di bawahnya lagi yang menyinggung tentang imunisasi, yaitu:
1.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 482/MENKES/SK/IV/2010 tentang Gerakan Akselerasi Imunisasi Nasional Universal Child Immunization 2010-2014 (GAIN UCI 2010-2014)
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Kedua peraturan di atas bersifat teknis di lapangan sehingga penulis tidak menjabarkan lebih jauh pasal per pasal yang berhubungan dengan vaksinasi.
Setelah menelusuri peraturan yang berhubungan dengan vaksinasi, kita mendapatkan bahwa vaksinasi mencakup beberapa hak, yaitu
1.       Hak untuk mendapatkan imunisasi itu sendiri
2.       Hak kelangsungan hidup
3.       Hak tumbuh dan berkembang secara sehat dan optimal
4.       Hak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat
5.       Hak mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi
6.       Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
7.       Hak mendapatkan informasi kesehatan yang bertanggung jawab

Demikianlah tulisan ini dibuat. Semoga tulisan ini menjadi sumbangan positif untuk kesehatan masyarakat Indonesia, terutama di bidang vaksinasi. 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*