Loading...

ANGGARAN DASAR

Perhimpunan Tenaga Kesehatan Muslim Indonesia/
Islamic Medical Association and Network of Indonesia
(PROKAMI/IMANI)

MUQADDIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Kesehatan merupakan syarat mutlak bagi majunya sebuah bangsa. Karena itu salah satu tolak ukur bangsa yang maju adalah tingkat kesehatan penduduknya. Sehat berarti sejahtera fisik, psikis, dan sosial. Sehat akan memunculkan individu-individu yang dinamis, produktif, dan memiliki daya juang tinggi untuk membangun bangsanya. Sebuah hadits mengatakan bahwa seorang mukmin yang kuat lebih disukai dibandingkan muslim yang lemah. Dan yang lebih penting adalah dengan kesehatan yang optimal maka seseorang dapat melakukan ibadahnya dengan optimal pula. Untuk itu peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dari segala sektor sangat dibutuhkan saat ini. Islam sebagai agama yang Rahmatan lil Alamin memperhatikan aspek tersebut dengan lengkap sehingga mendorong para profesional dibidang kesehatan yang memiliki semangat dan keimanan yang tinggi harus dapat mengimplementasikannya dalam langkah-langkah nyata yang langsung terasa oleh masyarakat. 
Dalam konteks tersebut, maka konsolidasi potensi para profesi kesehatan muslim secara nasional dalam pemberdayaan kesehatan di Indonesia sangat penting, terlebih Indonesia adalah negara yang jumlah penduduknya terbesar ke-5 di dunia sekaligus negeri muslim terbesar didunia. Selain itu peran aktif para profesi kesehatan muslim dibidang kesehatan di Indonesia sudah sangat dinantikan baik oleh masyarakat secara umum maupun organisasi dan kelompok-kelompok profesi muslim di skala nasional maupun internasional. 


BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Perhimpunan tenaga Profesi Kesehatan Muslim Indonesia disingkat PROKAMI atau Islamic Medical Association and Network of Indonesia disingkat IMANI
  2. Organisasi ini dalam AD/ART selanjutnya disebut PROKAMI 

Pasal 2

PROKAMI di bentuk di Jakarta pada tanggal 29 rajab 1423 H bertepatan dengan tanggal 06 Oktober 2002 M dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3

  1. PROKAMI berstatus badan hukum dan berkedudukan di Wilayah Negara Republik Indonesia yang berpusat di Jakarta. 
  2. Organisasi ini bersifat non profit, independen, dan organisasi non pemerintah yang didedikasikan untuk mengembangkan profesi kesehatan sebagai perwujudan dari tujuan Islam 

BAB II
ASAS

Pasal 4

PROKAMI berasaskan Islam dan Pancasila sebagai dasar negara


BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 5

Visi
Menjadi perhimpunan tenaga Profesi kesehatan islami yang memberi manfaat terhadap seluruh umat

Pasal 6

Misi

  1. Mengayomi tenaga profesi kesehatan muslim di Indonesia
  2. Membangun dan mengembangkan tenaga profesi kesehatan yang berkualitas islami dari sisi ilmu, mental dan akhlak
  3. Memberikan solusi islami terhadap permasalahan dan kebijakan kesehatan yang menyangkut masyarakat luas baik nasional maupun internasional
  4. Memberdayakan masyarakat dalam masalah kesehatan

Pasal 7

Tujuan
PROKAMI bertujuan

  1. Meningkatkan pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dan publikasinya
  2. Meningkatkan peran serta tenaga kesehatan di masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional secara makro maupun mikro
  3. Meningkatkan pemahaman, penghargaan dan pengamalan ilmu-ilmu di bidang kesehatan yang lebih baik berdasarkan Al Quran dan As Sunnah
  4. Menyampaikan pandangan organisasi terhadap permasalahan dan kebijakan di bidang kesehatan.
  5. Membina hubungan dan memelihara kerja sama dengan organisasi dan pihak – pihak terkait lainnya

BAB IV
LAMBANG

Pasal 8

Lambang PROKAMI berupa bola dunia yang diapit oleh dua buah bulan sabit berwarna hijau dengan tulisan nama PROKAMI-IMANI

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9

Keanggotan organisasi terdiri:
a. Anggota muda, yaitu mahasiswa muslim program pendidikan kesehatan yang terdaftar
b. Anggota tetap, yaitu tenaga profesi kesehatan Muslim yang terdaftar
c. Anggota kehormatan, yaitu orang yang berjasa kepada PROKAMI yang diusulkan dalam Rapat Harian Badan Pengurus dan ditetapkan dalam Munas

Pasal 10

  1. Anggota tetap mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
  2. Anggota muda dan anggota kehormatan tidak berhak memilih dan dipilih


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 11

Musyawarah terdiri dari:

  1. Musyawarah Nasional Perhimpunan Tenaga Profesi Kesehatan Muslim Indonesia (Munas PROKAMI) dan Musyawarah Wilayah Perhimpunan Tenaga Profesi Kesehatan Muslim Indonesia (Muswil PROKAMI).
  2. Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Tenaga Profesi Kesehatan Muslim Indonesia (Mukernas PROKAMI), dan Musyawarah Kerja Wilayah Perhimpunan Tenaga Profesi Kesehatan Muslim Indonesia (Mukerwil PROKAMI).
  3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Musyawarah Wilayah Luar Biasa .

Pasal 12

  1. Musyawarah Nasional dan Musyawarah Wilayah masing– masing diadakan sekali dalam kurun waktu 3 tahun.
  2. Musyawarah Nasional dan Musyawarah Wilayah, adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari yang berhak hadir ditambah satu.
  3. Setiap keputusan pada Musyawarah Nasional dan Musyawarah Wilayah, diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila tidak dapat diambil keputusan atas dasar musyawarah dan mufakat, keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.

Pasal 13

  1. Musyawarah Nasional PROKAMI adalah pengambil keputusan tertinggi.
  2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan-utusan pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat.
  3. Musyawarah Nasional bertugas:

a. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
b. Menentukan pokok–pokok kebijakan organisasi kurun waktu tiga tahun.
c. Memilih dan mengangkat Pengurus Pusat yang baru untuk masa bakti tiga tahunan
d. Membahas hal-hal yang dianggap penting dan strategis

Pasal 14

  1. Musyawarah Wilayah PROKAMI adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam wilayah kerja Wilayah yang bersangkutan.
  2. Musyawarah Wilayah PROKAMI dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan utusan Pengurus Pusat.
  3. Musyawarah Wilayah PROKAMI bertugas :
a. Menilai pertanggung jawaban pengurus Wilayah.
b. Menentukan program berdasarkan pokok-pokok kebijakan yang ditetapkan oleh Muswil untuk pelaksanakan tugas PROKAMI dalam wilayah kerja Wilayah yang bersangkuatan untuk kurun waktu tiga tahun.
c. Memilih pengurus PROKAMI yang baru untuk masa bakti tiga tahun.
d. Membahas hal-hal yang dianggap penting dan strategis.

Pasal 15

  1. Musyawarah kerja nasional dan musyawarah kerja Wilayah diadakan setahun sekali.
  2. Peserta musyawarah kerja nasional terdiri Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah.
  3. Peserta musyawarah kerja Wilayah terdiri Pengurus Wilayah, utusan daerah dibawahnya dan utusan Pengurus Pusat.
  4. Musyawarah kerja nasional dan musyawarah kerja Wilayah bertugas :

a. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahun yang lalu, termasuk anggaran
b. Menyusun rencana program kerja tahun yang akan datang termasuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja.
c. Membahas hal-hal yang dianggap penting dan strategis.

Pasal 16

  1. Musyawarah nasional luar biasa dan musyawarah Wilayah luar biasa dapat diadakan apabila Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah tidak menyelenggarakan organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART.
  2. Musyawarah nasional luar biasa dan musyawarah Wilayah luar biasa, membahas masalah-masalah yang sangat penting dan luar biasa termasuk memberhentikan pengurus dan mengangkat pengurus yang baru.
  3. Musyawarah nasional luar biasa dapat diadakan berdasarkan usul tertulis sekurang-kurangnya duapertiga dari wilayah.
  4. Musyawarah wilayah luar biasa dapat diadakan berdasarkan usul tertulis sekurang-kurangnya duapertiga dari anggota tetap wilayah tersebut

Pasal 17

Sebagaimana bentuk dan tingkat musyawarah yang dimaksud dalam pasal 11 sampai dengan pasal 16, adalah merupakan forum pertanggung jawaban pengurus PROKAMI atas pelaksanaan tugas-tugasnya.

Pasal 18

Rapat adalah pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah yang terdiri dari:
a. rapat pengurus pleno
b. rapat pengurus harian
c. rapat – rapat lainnya yang dianggap perlu.

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 19

Kepengurusan PROKAMI terdiri dari:
a. Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara RI
b. Pengurus Wilayah yang berkedudukan di Ibukota Propinsi

Pasal 20

Struktur Kepengurusan PROKAMI baik di pusat maupun di Wilayah terdiri dari:
a. Badan Pembina
b.Badan Pengurus

Pasal 21

(1) Badan Pengurus pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. Sekretaris Umum
d. Bendahara Umum
e. Ketua-ketua Bidang
(2) Apabila Ketua umum tidak dapat menjalankan fungsi memimpin Badan Pengurus Pusat dapat diketuai / dipimpin oleh wakil ketua umum atau salah seorang Ketua Bidang
(3) Ketua Umum dapat menjabat untuk sebanyak-banyaknya dua periode kepengurusan

Pasal 22

Badan Pengurus Pusat berkewajiban:
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja Nasional.
c. Memimpin pelaksanaan tugas PROKAMI

Pasal 23

Badan Pengurus Pusat PROKAMI bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Musyawarah Nasional.

Pasal 24

(1) Badan Pengurus Wilayah terdiri dari :

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Ketua bidang
  • Bendahara

(2) Apabila ketua tidak dapat menjalankan fungsi memimpin Badan Pengurus Wilayah dapat diketuai / dipimpin oleh Sekretaris atau salah seorang Ketua Bidang masing-masing
(3) Badan pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi yang bersangkutan.

Pasal 25

Badan pengurus Wilayah berkewajiban:
a. Melaksanakan ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .
b. Melaksanakan keputusan – keputusan Pengurus Pusat, keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Kerja Wilayah.
c. Mengkoordinasi, membina dan mengawasi seluruh kegiatan dalam wilayah kerjanya.
d. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus Pusat dalam Mukernas


BAB VIII
KEKAYAAN

Pasal 26

  1. Yang dimaksud dengan kekayaan PROKAMI adalah seluruh harta kekayaan yang berupa barang-barang bergerak, barang-barang tidak bergerak serta surat-surat berharga termasuk uang
  2. Pengurus Pusat memberikan pertanggung jawaban mengenai kekayaan yang diperoleh, pengelolaan dan penggunaannya kepada Musyawarah Nasional.
  3. Pengurus Wilayah Memberikan pertanggung jawabannya mengenai kekayaan yang diperoleh, pengelolaan dan penggunaannya kepada musyawarah Wilayah dan melaporkannya kepada Pengurus Pusat.
  4. Sumber dana berasal dari iuran anggota dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.


BAB IX
PEMBINAAN

Pasal 27

  1. Dalam rangka menjaga kewibawaan dan tertib serta disiplin organisasi, pengurus PROKAMI secara berjenjang kebawah berkewajiban melakukan pembinaan manajemen organisasi dan pengawasan .
  2. Apabila pengurus melanggar AD/ART atau peraturan PROKAMI, maka dapat diselenggarakan  Musyawarah Luar Biasa sebagaimana diatur dalam pasal 19.
  3. Apabila seorang pengurus melanggar AD/ART atau peraturan PROKAMI, maka:

a. Pengurus Pusat dapat memberhentikan sementara seorang Pengurus atau lebih.
b. Pengurus Wilayah dapat memberhentikan sementara seorang pengurus Wilayah/lebih dengan sepengetahuan pengurus Pusat.
4. Anggota Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah yang diberhentikan, diberi hak untuk membela diri pada musyawarah yang bersangkutan.

BAB X

PENGHARGAAN

Pasal 28

PROKAMI dapat memberikan penghargaan kepada seseorang / lembaga yang telah berjasa membantu tumbuh dan berkembangnya PROKAMI

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 29

(1) Anggaran Dasar dapat diubah oleh Musyawarah Nasional dalam sidang yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah anggota tetap ditambah satu
(2) Keputusan perubahan Anggaran Dasar adalah apabila disetujui secara bulat atau oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang sah sesuai dengan kuorum seperti dimaksud dalam ayat (1) diatas.
(3) Usul perubahan Anggaran Dasar diajukan secara tertulis kepada pengurus pusat oleh pengurus pusat atau pengurus Wilayah, selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Musyawarah Nasional.
(4) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dilaporkan kepada yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BAB XII
PENUTUP

Pasal 30

(1) Hal-hal yang belum cukup diatur didalam anggaran dasar diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
(3) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :7 Juli 2013
Pukul : WIB
Presidium Pimpinan Sidang Pleno
Musyawarah Nasional PROKAMI
Ketua

2 Replies to “ANGGARAN DASAR IMANI PROKAMI”

  1. Assalamu'alaikum wrwb.
    Saya baca kok tidak ada hal2 yg menyangkut profesi Psikologi ya….juga psikiatri

  2. Semoga di Maluku terbentuk juga prokami

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*