Loading...

AD ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia /
Islamic Medical Association and Network of Indonesia
(PROKAMI / IMANI)

Bismillahirrahmanirrahim
Kesehatan merupakan syarat penting bagi majunya sebuah bangsa. Karena itu salah satu indikator
bangsa yang maju adalah tingkat kesehatan penduduknya. Sehat berarti sejahtera fisik, psikis, sosial,
dan spiritual. Sehat akan memunculkan individu-individu yang dinamis, produktif, dan memiliki daya
juang tinggi untuk membangun bangsanya. Sebuah hadits mengatakan bahwa seorang mukmin yang
kuat lebih disukai dibandingkan muslim yang lemah, serta yang lebih penting adalah dengan kesehatan
yang optimal maka seseorang dapat melakukan ibadahnya dengan optimal pula. Untuk itu
peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dari segala sektor sangat dibutuhkan saat ini. Islam
sebagai agama yang Rahmatan lil Alamin memperhatikan aspek tersebut dengan lengkap sehingga
mendorong para profesional dibidang kesehatan yang memiliki semangat dan keimanan yang tinggi
harus dapat mengimplementasikannya dalam langkah-langkah nyata yang langsung terasa oleh
masyarakat.
Dalam konteks tersebut, maka konsolidasi potensi para profesi kesehatan muslim secara nasional
dalam pemberdayaan kesehatan di Indonesia sangat penting, terlebih Indonesia adalah negara yang
jumlah penduduknya terbesar ke-5 di dunia sekaligus negeri muslim terbesar didunia. Selain itu peran
aktif para profesi kesehatan muslim dibidang kesehatan di Indonesia sudah sangat dinantikan baik
oleh masyarakat secara umum maupun organisasi dan kelompok-kelompok profesi muslim di skala
nasional maupun internasional.
Seiring dengan berkembangnya dinamika aspirasi masyarakat kesehatan dan untuk menjamin
kelangsungan dakwah, maka masyarakat kesehatan muslim yang mempunyai perhatian terhadap
dakwah berhimpun dalam organisasi yang diberi nama Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim
Indonesia disingkat PROKAMI

Pasal 1

  1.  Organisasi ini bernama Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia disingkat PROKAMI atau Islamic Medical Association and Network of Indonesia disingkat IMANI
  2. Organisasi ini dalam AD/ART selanjutnya disebut PROKAMI.
  3.  PROKAMI dibentuk di Jakarta pada tanggal 29 rajab 1423 H bertepatan dengan tanggal 06 Oktober 2002 M dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 2

PROKAMI berasaskan Islam dan berdasarkan Pancasila.

Pasal 3

  1. PROKAMI berstatus badan hukum dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia yang berkantor pusat di Ibu Kota Negara.
  2. PROKAMI dapat membentuk perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Organisasi ini bersifat non profit, independen, dan organisasi non pemerintah yang
    didedikasikan untuk mengembangkan profesi kesehatan sebagai perwujudan dari tujuan
    Islam

Pasal 4

  1. PROKAMI memiliki atribut berupa lambang, bendera, mars, dan himne.
  2. Lambang PROKAMI berupa bola dunia yang diapit oleh dua buah bulan sabit dengan
    tulisan nama melingkar Islamic Medical Association and Network of Indonesia – IMANI
    dan Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia – PROKAMI berwarna hijau

Pasal 5

Visi PROKAMI adalah menjadi perhimpunan profesional kesehatan Islami yang mampu memberdayakan sumber daya insani yang unggul dan berkarakter untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh umat manusia.

Pasal 6

Misi PROKAMI adalah :

  1. Mengayomi dan mengadvokasi profesional kesehatan muslim di Indonesia
  2. Membangun dan mengembangkan profesional kesehatan muslim yang berkualitas dari sisi ilmu, mental dan akhlak Islam.
  3. Memberikan solusi islami terhadap permasalahan dan kebijakan kesehatan yang menyangkut masyarakat luas baik nasional maupun internasional
  4. Memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan Kesehatan islami secara optimal

Pasal 7

Tujuan PROKAMI yaitu melakukan pembinaan ke seluruh anggota agar menjadi tenaga kesehatan yang sesuai dengan ajaran Islam dari berbagai aspek dan berperan serta dalam pembangunan kesehatan sebagai mitra pemerintah.

Pasal 8

Fungsi Prokami adalah:

  1. Meningkatkan Pendidikan dan penelitian di bidang Kesehatan islam serat publikasinya
  2. Meningkatkan peran serta tenaga kesehatan di masyarakat baik di tingkat nasional maupun
    internasional secara makro maupun mikro.
  3. Meningkatkan pemahaman, penghargaan dan pengamalan ilmu-ilmu di bidang kesehatan yang
    lebih baik berdasarkan Al – Quran dan As Sunnah
  4. Menyampaikan pandangan organisasi terhadap permasalahan dan kebijakan di bidang
    kesehatan.
  5. Membina hubungan dan memelihara kerja sama dengan organisasi dan pihak – pihak terkait
    lainnya
  1. Keanggotaan PROKAMI terdiri atas :
  1. Anggota muda, yaitu mahasiswa muslim program pendidikan tenaga kesehatan yang terdaftar
  2. Anggota biasa, yaitu tenaga profesi kesehatan Muslim yang terdaftar
  3. Anggota tetap, yaitu tenaga profesional kesehatan Muslim yang terdaftar yang telah mengikuti proses pembinaan sebagai anggota tetap PROKAMI.
  4. Anggota kehormatan, yaitu orang yang berjasa kepada PROKAMI yang diusulkan oleh pengurus wilayah atau pengurus daerah dan ditetapkan oleh pengurus pusat

2. Profesional kesehatan yang dapat bergabung dalam PROKAMI adalah tenaga kesehatan sesuai definisi pada perundang-undangan yang berlaku.

3. Anggota diberhentikan keanggotaannya apabila:

  1. meninggal dunia,
  2. mengundurkan diri,
  3. melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

.

Pasal 10

Lembaga-lembaga PROKAMI terdiri dari:
a. Dewan Pembina
b. Dewan Pengurus

Pasal 11

Kepengurusan PROKAMI terdiri dari:
a. Dewan Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara RI
b. Dewan Pengurus Wilayah yang berkedudukan di Ibukota Propinsi
c. Dewan Pengurus Daerah yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota

Pasal 12

(1) Dewan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. Sekretaris Umum
d. Bendahara Umum
e. Ketua-ketua Bidang

(2) Apabila Ketua umum tidak dapat menjalankan fungsi memimpin Dewan Pengurus Pusat
dapat diketuai / dipimpin oleh wakil ketua umum atau salah seorang Ketua Bidang

(3) Ketua Umum dapat dipilih kembali untuk periode kedua

(4) Anggota Tetap dapat dipilih menjadi ketua umum sebanyak-banyaknya 2 periode.

Pasal 13

Dewan Pengurus Pusat berkewajiban:
a. Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Kerja
Nasional.
c. Memimpin pelaksanaan tugas PROKAMI

Pasal 14

Dewan Pengurus Pusat PROKAMI bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
Musyawarah Nasional.

Pasal 15

(1) Dewan Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Bidang

(2) Apabila ketua tidak dapat menjalankan fungsi memimpin Dewan Pengurus Wilayah dapat
diketuai / dipimpin oleh Sekretaris atau salah seorang Ketua Bidang masing-masing

(3) Dewan Pengurus Wilayah berkedudukan di Ibukota Propinsi yang bersangkutan.

Pasal 16

Dewan Pengurus Wilayah berkewajiban:
a. Melaksanakan ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .
b. Melaksanakan keputusan – keputusan Pengurus Pusat, keputusan-keputusan Musyawarah
Wilayah dan Musyawarah Kerja Wilayah.
c. Mengkoordinasi, membina dan mengawasi seluruh kegiatan dalam wilayah kerjanya.
d. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus Pusat dalam Mukernas

Pasal 17

(1) Dewan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara

(2) Apabila ketua tidak dapat menjalankan fungsi memimpin Dewan Pengurus Daerah dapatdiketuai / dipimpin oleh Sekretaris atau Bendahara

(3) Dewan Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Pasal 18

Dewan Pengurus Daerah berkewajiban:
a. Melaksanakan ketentuan – ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga .
b. Melaksanakan keputusan – keputusan Pengurus Pusat dan Wilayah, keputusan-keputusan
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Kerja Daerah.
c. Mengkoordinasi, membina dan mengawasi seluruh kegiatan dalam wilayah kerjanya.
d. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus Wilayah dalam Mukerwil

Pasal 19

Musyawarah terdiri dari:
(1) Musyawarah Nasional Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (Munas
PROKAMI), Musyawarah Wilayah Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia
(Muswil PROKAMI), dan Musyawarah Daerah Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim
Indonesia (Musda PROKAMI).
(2) Musyawarah Kerja Nasional Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (Mukernas
PROKAMI), dan Musyawarah Kerja Wilayah Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim
Indonesia (Mukerwil PROKAMI) dan Musyawarah Kerja Daerah Perhimpunan Profesional
Kesehatan Muslim Indonesia (Mukerda PROKAMI).
(3) Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Pasal 20

(1) Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah masing– masing
diadakan sekali dalam kurun waktu 5 tahun.
(2) Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah, adalah sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari yang berhak hadir ditambah satu.
(3) Setiap keputusan pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah,
diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila tidak dapat diambil keputusan atas
dasar musyawarah dan mufakat, keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.

Pasal 21

(1) Musyawarah Nasional PROKAMI adalah pengambil keputusan tertinggi.
(2) Musyawarah Nasional dihadiri oleh utusan-utusan pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat.
(3) Musyawarah Nasional bertugas:
a. Mengevaluasi laporan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
b. Menentukan pokok–pokok kebijakan organisasi kurun waktu lima tahun.
c. Memilih dan mengangkat Pengurus Pusat yang baru untuk masa bakti lima tahunan
d. Membahas hal-hal yang dianggap penting dan strategis

Pasal 22

(1) Musyawarah Wilayah PROKAMI adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam wilayah kerja
Wilayah yang bersangkutan.
(2) Musyawarah Wilayah PROKAMI dihadiri oleh Pengurus Wilayah dan utusan Pengurus Pusat.
(3) Musyawarah Wilayah PROKAMI bertugas :
a. Menilai pertanggung jawaban pengurus Wilayah.
b. Menentukan program berdasarkan pokok-pokok kebijakan yang ditetapkan oleh Muswil
untuk pelaksanakan tugas PROKAMI dalam wilayah kerja Wilayah yang bersangkuatan
untuk kurun waktu lima tahun.
c. Memilih pengurus PROKAMI yang baru untuk masa bakti lima tahun.
d. Membahas hal-hal yang dianggap penting dan strategis.

Pasal 23

(4) Musyawarah Daerah PROKAMI adalah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Daerah kerja
Daerah yang bersangkutan.
(5) Musyawarah Daerah PROKAMI dihadiri oleh Pengurus Daerah dan utusan Pengurus Wilayah.
(6) Musyawarah Daerah PROKAMI bertugas :
a. Menilai pertanggung jawaban pengurus Daerah .
b. Menentukan program berdasarkan pokok-pokok kebijakan yang ditetapkan oleh Muswil
untuk pelaksanakan tugas PROKAMI dalam Daerah kerja Daerah yang bersangkuatan
untuk kurun waktu lima tahun.
c. Memilih pengurus PROKAMI yang baru untuk masa bakti lima tahun.
d. Membahas hal-hal yang dianggap penting dan strategis.

Pasal 24

(1) Musyawarah kerja nasional, musyawarah kerja Wilayah dan musyawarah kerja daerah
diadakan setahun sekali.
(2) Peserta musyawarah kerja nasional terdiri Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah.
(3) Peserta musyawarah kerja Wilayah terdiri Pengurus Wilayah, utusan daerah dibawahnya.
(4) Peserta musyawarah kerja daerah terdiri Pengurus daerah, dan utusan Pengurus Wilayah.
(5) Musyawarah kerja nasional dan musyawarah kerja Wilayah bertugas :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahun yang lalu, termasuk anggaran
b. Menyusun rencana program kerja tahun yang akan datang termasuk rancangan anggaran
pendapatan dan belanja.
c. Membahas hal-hal yang dianggap penting dan strategis.

Pasal 25

(1) Musyawarah nasional luar biasa dapat diadakan apabila Pengurus Pusat tidak
menyelenggarakan organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART.
(2) Musyawarah nasional luar biasa membahas masalah-masalah yang sangat penting dan luar
biasa termasuk memberhentikan pengurus dan mengangkat pengurus yang baru.
(3) Musyawarah nasional luar biasa dapat diadakan berdasarkan usul tertulis sekurang-kurangnya
duapertiga dari wilayah.

Pasal 26

Sebagaimana bentuk dan tingkat musyawarah yang dimaksud dalam pasal 19 sampai dengan pasal 25,
adalah merupakan forum pertanggung jawaban pengurus PROKAMI atas pelaksanaan tugas-tugasnya.

Pasal 27

Rapat adalah pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan
Pengurus Daerah yang terdiri dari:
a. rapat pengurus pleno
b. rapat pengurus harian
c. rapat – rapat lainnya yang dianggap perlu

Pasal 28

Peraturan PROKAMI adalah ketentuan resmi PROKAMI yang ditetapkan oleh organisasi PROKAMI dalam
suatu forum musyawarah sesuai dengan lingkup kewenangannya yang mengikat struktur organisasi
kepengurusan dan Anggota PROKAMI

Pasal 29

Tata Urut dan Kedudukan Peraturan PROKAMI sebagai berikut:
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
2. Putusan Musyawarah Nasional,
3. Putusan Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat

Pasal 30

PROKAMI dilarang memberi amanah rangkap jabatan kepada Anggota dalam seluruh kepengurusan struktur organisasi PROKAMI

Pasal 31

(1) Keuangan PROKAMI berasal dari:
a. Iuran Anggota,
b. Hibah,
c. Sumbangan dari Anggota dan masyarakat,
d. Sumber lain yang halal dan sah serta tidak mengikat.
(2) PROKAMI menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan.
(3) Penyelenggaraan serta pengelolaan keuangan dan perbendaharaan PROKAMI diatur dengan
Panduan Dewan Pengurus Pusat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia

Pasal 32

(1) PROKAMI melakukan hubungan resmi dengan lembaga-lembaga dalam dan luar negeri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk kemaslahatan
umat, bangsa, dan negara.
(2) Hubungan resmi dengan lembaga-lembaga luar negeri dilakukan Dewan Pengurus Pusat

Pasal 33

(1) PROKAMI dapat memberi penghargaan kepada Anggota, Pengurus, atau struktur organisasi atas
prestasi, jasa, dan/atau sikap perilaku disiplin berorganisasi.
(2) PROKAMI dapat memberi penghargaan kepada instansi, lembaga, dan orang perseorangan yang
berjasa luar biasa kepada negara dan bangsa Indonesia, dakwah Islam, dan/atau PROKAMI.
(3) PROKAMI menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif, pembebanan, pemberhentian
sementara, penurunan jenjang Keanggotaan, dan pemberhentian dari kepengurusan dan/atau
keanggotaan atas perbuatan Anggota yang melanggar aturan syariat dan/atau organisasi,
menodai citra PROKAMI, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan organisasi lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Panduan Dewan
Pengurus Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penjatuhan sanksi diatur dengan Panduan Pengurus
Pusat.

Pasal 34

(1) Sistem pembinaan untuk anggota muda dengan membentuk PROKAMI MUDA yang diatur
dalam Panduan PROKAMI.
(2) Sistem pembinaan untuk anggota biasa dan anggota tetap diatur dengan Panduan PROKAMI

Pasal 35

(1) Perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dilakukan atas usul
Dewan Pengurus Pusat.
(2) Perubahan dan penetapan terhadap Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga
PROKAMI hanya dapat dilakukan dalam sidang Musyawarah Nasional.
(3) Putusan diambil dengan persetujuan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota Musyawarah
Nasional.

Pasal 36

(1) Segala peraturan, struktur organisasi, dan badan PROKAMI yang ada dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan/atau belum diadakan yang baru berdasarkan
Anggaran Dasar ini.
(2) Dalam hal pembentukan struktur dan/atau kepengurusan PROKAMI pada suatu
provinsi/kabupaten/kota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia belum dapat
dilakukan, maka Dewan Pengurus Pusat, membentuk Perwakilan PROKAMI yang ketentuannya
diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat

Pasal 37

Dalam hal terdapat keadaan yang tidak memungkinkan terlaksananya salah satu dan/atau beberapa
ketentuan Anggaran Dasar ini maka ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan arahan Dewan Pimpinan
Tingkat Pusat.

Pasal 38

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 39

Perubahan Anggaran Dasar PROKAMI ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional III pada hari Sabtu
bertepatan dengan 3 Rabiul awal 1443 H atau 10 Oktober 2021 di Jakarta dan dinyatakan berlaku sejak
ditetapkan.

Musyawarah Nasional IV PROKAMI
Pimpinan Sidang,

 

dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS

ANGGARAN RUMAH TANGGA Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia/ Islamic Medical Association and Network of Indonesia (PROKAMI/IMANI)

ANGGARAN RUMAH TANGGA Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia/ Islamic Medical Association and Network of Indonesia (PROKAMI/IMANI)

Pasal 1

(1) Lambang PROKAMI sebagai berikut:

(2) Tafsir lambang:
a. Bola dunia melambangkan Rahmatan Lil Alamin..
b. Bulan sabit melambangkan kejayaan, dimensi waktu, keindahan, pencerahan, dan
kesinambungan sejarah.
c. Untaian irisan pada kedua bulan sabit melambangkan adil, ukhuwah, istikamah,
berani, disiplin dalam menjalankan tugas, serta tegas dalam mewujudkan kesehatan
yang islami, adil dan kesejahteraan.
d. Putih melambangkan bersih, suci, dan mulia.
e. Biru melambangkan kepastian, aspiratif, dan akomodatif.
f. Hijau melambangkan kecemerlangan, kebahagiaan, dan kejayaan.
g. Tulisan Islamic Medical Association and Network of Indonesia – IMANI dan
Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia – PROKAMI berwarna
hijau

Pasal 2

Untuk mewujudkan tujuan PROKAMI, dirumuskan sasaran-sasaran pencapaiannya
sebagaimana diamanatkan Rencana Strategis PROKAMI.

Pasal 3

Sasaran-sasaran PROKAMI, antara lain:
a. Terselenggaranya pembinaan kepribadian insani atas dasar keseimbangan iman dan materi dalam
upaya membentuk karakter tenaga kesehatan dan peradaban manusia;
b. Terbinanya kualitas anggota, baik dalam skala individu, keluarga, komunitas kerja, maupun
profesi;
c. Tersedianya anggota sebagai kader-kader terbaik calon pemimpin dan pelayan kesehatan;
d. Terwujudnya sistem kesehatan yang jujur, bersih, transparan, akuntabel, bermartabat, dan
bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan yang menjamin hak-hak rakyat dan bangsa indonesia;
e. Terumuskannya alternatif solusi atas problematika bidang kesehatan;
f. Terjaminnya kelestarian khazanah sumber daya tenaga kesehatan;
g. Tercapainya pemberantasan masalah kesehatan, penanggulangan bencana,
pemerataan kesehatan dan kesejahteraan;
h. Terjaminnya penegakan hak asasi manusia di bidang kesehatan;
i. Terpeliharanya ketertiban, ketenteraman, dan solidaritas sosial;
j. Terbentuknya generasi penerus yang lebih baik.

Pasal 4

Untuk mencapai sasaran, PROKAMI melakukan kegiatan, antara lain:
a. Mengokohkan struktur organisasi dan soliditas kepengurusan PROKAMI;
b. Menyelenggarakan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas
pemahaman Anggota;
c. Berpartisipasi aktif dalam agenda program nasional;
d. Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e. Membangun dan mengedepankan dialog interaktif yang transparan, solutif, dan
konstruktif;
f. Menyelenggarakan kajian kesehatan baik secara akademis maupun implementatif;
g. Menjunjung dan melestarikan kebudayaan nasional;
h. Membina kesadaran hukum kesehatan dan memberikan advokasi;
i. Meningkatkan kesehatan, kesadaran akan gizi, dan sumber daya keluarga;
j. Meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan, pendidikan, kesadaran beragama, serta
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
k. Menghimpun jiwa dan menyatukan hati manusia di bawah naungan prinsip-prinsip
kebenaran;
l. Merumuskan dan mensosialisasikan konsepsi kesehatan yang islami

Pasal 5

(1) Anggota Muda adalah Mahasiswa program pendidikan tenaga kesehatan muslim warga negara
Indonesia, yang telah terdaftar dan apabila telah menyelesaikan pendidikannya akan memiliki
profesi kesehatan tertentu.
(2) Anggota biasa adalah warga negara Indonesia muslim, yang mempunyai profesi
kesehatan tertentu yang telah terdaftar.
(3) Anggota tetap, yaitu tenaga profesional kesehatan Muslim yang terdaftar yang telah
mengikuti proses pembinaan sebagai anggota tetap PROKAMI.
(4) Anggota Kehormatan adalah warga negara Indonesia yang karena jasa-jasanya kepada PROKAMI
diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat.
(5) Setiap Anggota yang telah terdaftar harus memiliki nomor Anggota PROKAMI.

Pasal 6

Kewajiban Anggota
(1) Setiap Anggota wajib mengikrarkan janji sebagai berikut:
(2) Setiap Anggota wajib mengikuti pembinaan, pendidikan, dan pelatihan PROKAMI, sesuai dengan
jenjang Keanggotaan.
(3) Setiap Anggota wajib taat dan berpegang teguh kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan peraturan PROKAMI.
(4) Setiap Anggota wajib melaksanakan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
(5) Setiap Anggota harus terlibat aktif dalam kegiatan PROKAMI.
(6) Setiap Anggota wajib menjalankan tugas yang diamanahkan oleh PROKAMI.

Pasal 7

Hak-Hak Anggota:
(1) Anggota Muda
(a) Memperoleh pembinaan;
(b) Mempunyai hak bicara;

(2) Anggota biasa
(a) Memperoleh pembinaan;
(b) Mempunyai hak bicara;
(c) Dapat diajukan sebagai calon pengurus prokami sesuai persyaratan yang berlaku.

(3) Anggota tetap
(a) Memperoleh pembinaan;
(b) Mempunyai hak bicara;
(c) Mempunyai hak suara
(d) Dapat diajukan sebagai calon pengurus prokami sesuai persyaratan yang berlaku.
(e) Mengemukakan pendapat serta usulan secara bebas dan terbuka, menyampaikan
nasihat dan kritik, berkreasi, serta berinisiatif dalam berbagai bentuk, secara beradab
dan sesuai tertib organisasi;
(f) Membela diri, mendapat pendampingan serta pembelaan, dan/atau rehabilitasi;
(g) Mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum dalam melaksanakan tugas prokami.

(4) Anggota kehormatan
(a) Memperoleh pembinaan;
(b) Mempunyai hak bicara;

Pasal 8

Hal-hal lain yang berkenaan dengan Keanggotaan PROKAMI, diatur lebih lanjut dengan Panduan
Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 9

(1) Keanggotaan Dewan Pembina berjumlah sekurang-kurangnya tiga orang.
(2) Dewan Pembina diangkat dan diberhentikan melalui musyawarah nasional, wilayah, daerah
sesuai tingkatnya.
(3) Struktur Dewan Pembina ditetapkan melalui rapat internal Dewan Pembina.

Pasal 10

(1) Dewan Pembina bertugas :
a. Memberikan masukan kepada Dewan Pengurus.
b. Mengawasi Dewan Pengurus sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
c. Dapat memberikan rekomendasi terkait tugas pengawasan kepada jenjang
kepengurusan yang lebih tinggi.

Pasal 11

(1) Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum PROKAMI.
(2) Ketua Umum PROKAMI berhak bertindak untuk dan atas nama PROKAMI, sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12

(1) Persyaratan khusus:
a. Untuk jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Umum, serta Bendahara Umum
sekurang-kurangnya Anggota Tetap dengan masa Keanggotaan sekurangkurangnya
3 (tiga) tahun;

(2) Persyaratan umum:
a. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi PROKAMI di tingkat
pusat atau provinsi;
b. Bertakwa, berakhlak mulia, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran,
adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme
kepentingan pribadi dan golongan;
c. Memiliki wawasan kesehatan, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang
memungkinkannya melaksanakan tugas;
d. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang kesehatan, kewilayahan,
keorganisasian, administrasi, dan manajemen;
e. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Pusat;
f. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 13

Tugas struktural Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional
b. Membentuk dan menetapkan struktur organisasi dan kepengurusan Dewan Pengurus
Wilayah;
c. Menarik dan mengelola Iuran Anggota
d. Menerima dan mengelola hibah, dan sumbangan sukarela yang halal, sah, dan tidak
mengikat;
e. Menyampaikan laporan perbendaharaan dan keuangan PROKAMI serta evaluasi secara
berkala kepada Ketua Dewan Pembina.

Pasal 14

Tugas konsepsional Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:
a. Menetapkan Panduan Dewan Pengurus Pusat;
b. Menetapkan produk-produk konsepsional untuk tugas-tugas internal dan struktur
organisasi PROKAMI di bawahnya;
c. Menyelenggarakan sosialisasi Peraturan PROKAMI.

Pasal 15

Tugas manajerial Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:
a. Mengesahkan dan melantik Dewan Pengurus Wilayah;
b. Memimpin dan mengawasi struktur organisasi PROKAMI di bawahnya;
c. Membentuk dan mengoordinasikan lembaga-lembaga pendukung PROKAMI;
d. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pengurus
Wilayah.
e. Mengangkat dan memberhentikan Anggota;

Pasal 16

Tugas operasional Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:
a. Menerbitkan dan mensosialisasikan pandangan dan pernyataan resmi PROKAMI;
b. Melaksanakan rekrutmen, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan Anggota;
c. Melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Dewan Pengurus Wilayah sejauh struktur
organisasi dan kepengurusan PROKAMI di tingkat provinsi tersebut belum terbentuk
atau tidak efektif.

Pasal 17

Ketentuan yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat lebih lanjut diatur
dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 18

Dewan Pengurus Wilayah adalah penyelenggara eksekutif PROKAMI tingkat provinsi dan pengarah
program struktur organisasi PROKAMI di tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota provinsi.

Pasal 19

(1) Persyaratan khusus untuk jabatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta Ketua
Bidang sekurang-kurangnya Anggota Tetap;

(2) Apabila jumlah anggota tetap belum memenuhi, dapat diisi anggota biasa dengan persetujuan
Pengurus Pusat.

(3) Persyaratan umum:
a. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi PROKAMI sekurangkurangnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
b. Bertakwa, berakhlak mulia, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil,
serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan
pribadi dan golongan;
d. Memiliki wawasan kesehatan, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang
memungkinkannya melaksanakan tugas;
e. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang, keorganisasian, administrasi, dan manajemen;
f. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Wilayah;
g. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugas Dewan
Pengurus Wilayah.

(4) Ketua Dewan Pengurus Wilayah membuat rancangan struktur organisasi dan kepengurusan
untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 20

Tugas struktural Dewan Pengurus Wilayah, sebagai berikut:
a. Melaksanakan kebijakan PROKAMI sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus
Wilayah;
b. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang diamanatkan oleh Dewan Pengurus Pusat dan
Putusan Musyawarah Wilayah.
c. Membentuk dan menetapkan struktur organisasi dan kepengurusan Dewan Pengurus
Daerah;
d. Atas perintah Dewan Pengurus Pusat, membekukan struktur organisasi dan kepengurusan
Dewan Pengurus Daerah beserta seluruh struktur organisasi dan kepengurusan PROKAMI di
bawahnya;
e. Menarik dan mengelola Iuran Anggota sesuai dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat;
f. Menerima dan mengelola hibah, dan sumbangan sukarela yang halal, sah, dan tidak
mengikat;
g. Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah atas perintah Dewan Pengurus Pusat;
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus Pusat melalui
Musyawarah Wilayah

Pasal 21

Tugas konsepsional Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:
a. Menyusun rencana program dan anggaran tahunan Dewan Pengurus Wilayah beserta
struktur organisasi PROKAMI di bawahnya yang selanjutnya diajukan kepada Dewan
Pengurus Pusat;
b. Menetapkan produk-produk konsepsional untuk bidang-bidang tugas dan struktur
organisasi PROKAMI di bawahnya.

Pasal 22

Tugas manajerial Dewan Pengurus Wilayah, sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan pengarahan dan evaluasi struktur organisasi, kepengurusan, dan
pelaksanaan program Dewan Pengurus Daerah;
b. Atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, membentuk dan mengkoordinasikan lembagalembaga pendukung PROKAMI;
c. Merancang dan melaksanakan proyeksi, nominasi, promosi, dan mutasi Anggota di wilayah
kerjanya sesuai dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat;
d. Atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat melaksanakanan tugas, fungsi, dan
kewenangan Dewan Pengurus Daerah sejauh struktur organisasi dan kepengurusan
tersebut belum terbentuk atau tidak efektif;
e. Menyampaikan laporan kerja dan kinerja, pelaksanaan program, dan realisasi anggaran
setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 23

Tugas operasional Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:
a. Mensosialisasikan pandangan dan pernyataan resmi PROKAMI;
b. Melaksanakan rekrutmen dan pembinaan, serta pendidikan dan pelatihan
kewilayahan, keorganisasian, manajemen, dan politik, serta kepemimpinan.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan Dewan Pengurus Wilayah diatur dalam Panduan Dewan
Pengurus Pusat.

Pasal 25

(1) Dewan Pengurus Daerah adalah penyelenggara eksekutif PROKAMI tingkat
kabupaten/kota.
(2) Dewan Pengurus Daerah berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(3) Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah disesuaikan dengan kepengurusan Dewan
Pengurus Wilayah PROKAMI, sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Ketua,
b. Sekretaris, dan
c. Bendahara.

Pasal 26

(1) Persyaratan khusus:
a. Untuk jabatan Ketua sekurang-kurangnya Anggota Tetap;
b. Untuk jabatan Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang/Badan
sekurangkurangnya Anggota Biasa dengan masa Keanggotaan sekurangkurangnya 2 (dua) tahun;

(2) Persyaratan umum:
a. Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi PROKAMI sekurangkurangnya sebagai pengurus PROKAMI MUDA;
b. Bertakwa, berakhlak mulia, berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran, adil,
serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh dari fanatisme kepentingan
pribadi dan golongan;
c. Memiliki wawasan kesehatan, sosial, politik, hukum, dan kewilayahan yang
memungkinkannya melaksanakan tugas;
d. Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Daerah;
e. Menyediakan waktu dan kesempatan yang cukup untuk melaksanakan tugastugas Dewan
Pengurus Daerah.

(3) Ketua Dewan Pengurus Daerah membuat rancangan struktur organisasi dan
kepengurusan untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 27

Tugas struktural Dewan Pengurus Daerah sebagai berikut:
a. Melaksanakan kebijakan PROKAMI sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan Pengurus
Daerah;
b. Melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanahkan oleh Dewan Pengurus Wilayah;
c. Menarik dan mengelola Iuran Anggota sesuai dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat;
d. Menerima dan mengelola hibah dan sumbangan sukarela yang halal, legal, dan tidak
mengikat;
e. Melaksanakan Musyawarah Daerah atas perintah Dewan Pengurus Wilayah;
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus Wilayah melalui
Musyawarah Daerah.

Pasal 28

Tugas manajerial Dewan Pengurus Daerah, sebagai berikut:
a. Atas persetujuan Dewan Pengurus Wilayah melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangan struktur organisasi di bawahnya sejauh struktur organisasi dan
kepengurusan tersebut belum terbentuk atau tidak efektif;
b. Menyampaikan laporan kerja dan kinerja, pelaksanaan program, dan realisasi anggaran
setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Wilayah.

Pasal 29

Tugas operasional Dewan Pengurus Daerah sebagai berikut:
a. Mensosialisasikan pandangan dan pernyataan resmi PROKAMI;
b. Melaksanakan rekrutmen dan kaderisasi Anggota;
c. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kesehatan, kewilayahan, keorganisasian,
manajemen, dan politik, serta kepemimpinan.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan Dewan Pengurus Daerah diatur dalam Panduan Dewan
Pengurus Pusat.

Pasal 31

Pengelolaan PROKAMI Muda diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat

Pasal 31

(1) Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk perwakilan PROKAMI bagi Tenaga Kesehatan Muslim
Warga Negara Indonesia di suatu negara atas permintaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang Tenaga Kesehatan Muslim Warga Negara Indonesia yang sedang berdomisili di negara
tersebut.
(2) Pembentukan perwakilan PROKAMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sejauh
tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan.
(3) Ketentuan tentang perwakilan PROKAMI di luar negeri diatur dalam Panduan Dewan
Pengurus Pusat

Pasal 32

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga diatur lebih lanjut dengan Peraturan
PROKAMI sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PROKAMI.

Pasal 33

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Musyawarah Nasional IV pada hari Sabtu
bertepatan dengan 3 Rabiul Awal 1443 H atau 10 Oktober 2021 di Jakarta dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Musyawarah Nasional IV PROKAMI
Pimpinan Sidang,

 

dr. Budi Setiawan Djamhoer, MAR